Lebih Peduli Plang Sawit? Bendera Robek di Polsek Perdagangan Tak Terurus
Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID - Pelayanan publik di Polsek Perdagangan, yang berlokasi di Jalan Distrik 152, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan. Kritik muncul setelah ditemukan bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi lusuh dan robek, di tengah dugaan kurangnya transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Persoalan ini mencuat ketika tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendatangi Polsek Perdagangan untuk meminta keterangan terkait keberadaan plang milik Polda Sumut yang berdiri tegak di atas lahan yang diduga merupakan milik warga Desa Naga Jaya Satu, Kecamatan Bandar Huluan. Plang tersebut berada di samping plang milik Kebun Sawit yang diklaim PTPN IV Laras.
Namun, upaya tim AKPERSI untuk mendapatkan klarifikasi tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi Polsek Perdagangan, mereka tidak mendapat penjelasan apa pun lantaran Kapolsek dan Kanit sedang tidak berada di tempat.
Selain minimnya transparansi dalam pelayanan, tim AKPERSI juga menemukan kondisi bendera Merah Putih di halaman Polsek dalam keadaan lusuh dan robek. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Divisi Hukum AKPERSI DPD Sumut, Muhammad Hasan Simarmata, S.H., menegaskan bahwa dalam **Pasal 67 UU tersebut**, siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triono, S.Kom., S.H.c., IJ., C.BJ., C.E.J., menyayangkan kondisi yang terjadi di Polsek Perdagangan. Menurutnya, pelayanan di institusi tersebut terkesan tidak profesional dan kurang humanis. Bahkan, tim AKPERSI tidak menemukan Kapolsek, Wakapolsek, maupun Kanit di tempat dengan alasan sedang melayat anggota yang meninggal dunia saat kunjungan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.
Selain itu, ia menyoroti bendera yang lusuh dan robek sebagai bentuk kelalaian yang tidak sepatutnya terjadi di lingkungan kepolisian.
"Saya meminta Polda Sumatera Utara segera mengganti bendera Merah Putih yang lusuh dan robek di Polsek Perdagangan. Jika Polsek tidak mampu mengganti bendera yang layak, ini menjadi tanda tanya besar. Sementara pemasangan plang Polda di lahan yang diduga milik masyarakat justru lebih diprioritaskan. Kejadian ini harus ditindak tegas," tegas Rino Triono.
Ketua AKPERSI Kabupaten Simalungun, Rudianto Purba, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyesalkan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi di institusi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga simbol negara.
Kini, masyarakat dan berbagai pihak menunggu respons dari Polda Sumatera Utara terkait dua persoalan ini: minimnya transparansi pelayanan di Polsek Perdagangan dan kelalaian dalam menjaga kehormatan bendera Merah Putih. Apakah akan ada langkah konkret dari kepolisian untuk memperbaiki citra dan pelayanan kepada masyarakat?
TIM AKPERSI
Posting Komentar