Redaksi
PENERBIT
PT JURNAL BANGUN DIRI
“Zona Informasi, Arah Perubahan”
NOMOR : AHU-001642.AH.01.31.Tahun 2025
NPWP : 27.856.817.5-214.000
NIB : 0303250091799
NOTARIS: DHANI SATRIA WIJAYA SH.,M.Kn.
NOMOR : .06-03/03/2025.
DIREKTUR/EDITOR
AGUS SANDRA
DI BAWAH NAUNGAN
DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA
DPD AKPERSI KEPRI
PIMPINAN UMUM
MEDIA ZONANESIA.WEB.ID
MUHAMMAD YUNUS
Perwil Kepri : Syari Widya Ika Ningsih
Biro Karimun : Saliadi
Biro Lingga : Robby Saputra/Razali
Biro Tanjungpinang : Kariawanisia
Biro Bintan : Abdul Hamid
Biro Bekasi : Nimin Rudiansah
Kontributor Liputan Riau/Kepri: Aman/Zulkifli
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Kemerdekaan pers adalah jaminan hukum bagi insan pers dalam menyampaikan informasi tanpa tekanan dan campur tangan pihak manapun.
---
BAB II – ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN PERS
Pasal 2–7:
Pers nasional bersifat bebas, independen, dan bertanggung jawab secara moral serta hukum.
Fungsi utama pers: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers berhak mencari dan menyebarluaskan informasi.
Pers wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pers nasional berkewajiban menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan rasa keberagaman.
---
BAB III – KEMERDEKAAN PERS
Pasal 8–11:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara.
Tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Untuk menyelesaikan sengketa pers digunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
---
BAB IV – PERUSAHAAN PERS
Pasal 12–17:
Perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia.
Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Setiap media wajib memberikan kesejahteraan yang layak bagi wartawannya.
---
BAB V – DEWAN PERS
Pasal 15:
Dibentuk Dewan Pers yang bersifat independen, bertugas:
Melindungi kemerdekaan pers,
Meningkatkan kualitas dan integritas pers,
Menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan pers.
BAB VI – KETENTUAN PIDANA
Pasal 18:
Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
---
BAB VII – KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19–21:
UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 23 September 1999.
📌 Zonanesia.web.id menyatakan tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi redaksi, dan prinsip keberimbangan.
Posting Komentar