Polisi Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis di Tangerang
Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID - Pada tanggal 14 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Tiga tersangka, yaitu Diki Syaputra (17), Anggi Saputra (16), dan Jumali (19), ditangkap dalam operasi yang digelar di Kampung Pondok Kelor, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Tersangka utama, Diki Syaputra, mengaku menggunakan aplikasi dompet digital untuk transaksi penjualan narkotika. Diki juga mengungkapkan keterlibatan Anggi Saputra sebagai rekan dalam mengedarkan barang haram tersebut, sementara Jumali bertugas menyimpan stok narkotika di rumahnya. Ketiganya merupakan warga Kampung Pondok Kelor, dengan status pelajar dan karyawan swasta.
Polisi juga telah memeriksa lebih lanjut saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya tembakau sintetis, yang termasuk dalam golongan narkotika berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
(Redaksi).
Posting Komentar