RS PTPN IV Perkebunan Laras Diduga Buang Limbah Medis Berbahaya, Masyarakat Resah
Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID – Rumah Sakit PTPN IV Perkebunan Laras, yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan. Investigasi tim AKPERSI menemukan limbah berbahaya berserakan di sekitar area lubang sampah rumah sakit, menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Hasil investigasi menunjukkan adanya berbagai jenis limbah medis yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan, antara lain:
- Limbah Infeksius: Selang infus, kain kasa bekas, dan sampel laboratorium.
- Limbah Patologis: Sisa jaringan tubuh manusia.
- Limbah Benda Tajam: Jarum suntik dan silet bekas pakai.
- Limbah Kimia: Cairan reagen laboratorium.
- Limbah Farmasi: Obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa.
- Limbah Sitotoksik: Limbah dari pengobatan kanker.
Saat melakukan investigasi pada Senin, 10/3/2025, tim AKPERSI menghadapi hambatan. Petugas keamanan rumah sakit diduga menghalangi upaya konfirmasi, dan rekaman CCTV menunjukkan adanya tindakan mencurigakan yang mengindikasikan upaya menghalangi peliputan.
Jika terbukti, kelalaian ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk Permen LHK No. 70, 63, 59, 56, dan 53 Tahun 2016.
Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan membahayakan tenaga medis, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu, langkah cepat diperlukan untuk menangani persoalan ini.
Masyarakat dan tim AKPERSI menuntut langkah konkret:
1. Pihak RS PTPN IV Perkebunan Laras harus segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah medis sesuai standar yang berlaku.
2. Aparat hukum diminta menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
3. Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan segera bertindak dan mendorong Polda Sumatera Utara untuk mengusut kasus ini secara transparan.
Dengan meningkatnya sorotan publik, langkah tegas diperlukan agar pengelolaan limbah medis sesuai prosedur dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
TIM AKPERSI
Posting Komentar