Diduga Abaikan K3, Proyek Pembangunan Jembatan di Karanganyar Didesak untuk Diaudit Menyeluruh

Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID - Kabupaten Bekasi, Proyek pembangunan jembatan di Jalan Kampung Pulo Bambu tepatnya di depan Masjid Mardiyatul Jannah, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang digarap oleh CV Mustika Wijaya Kusuma dengan anggaran senilai Rp 297.206.978,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut, diduga kuat mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), 29 April 2025.


Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansyah, mengungkap bahwa sejumlah pekerja di lokasi proyek tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Para pekerja terlihat melakukan aktivitas pemasangan besi tanpa helm, rompi keselamatan, sepatu pelindung, dan sarung tangan. Hal ini dinilai sangat membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja.

"Keselamatan para pekerja seharusnya menjadi prioritas utama. Ketika K3 diabaikan, maka nyawa manusia menjadi taruhannya," tegas Rudiansyah.

Yang lebih mengkhawatirkan, papan proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan identitas konsultan pengawas, padahal peran konsultan pengawas sangat krusial dalam menjamin kualitas pelaksanaan teknis dan pengawasan terhadap penerapan K3. Konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal kerja, serta mematuhi semua regulasi keselamatan kerja yang berlaku, termasuk penyediaan dan penggunaan APD oleh tenaga kerja di lapangan.

Ketidakhadiran identitas konsultan pengawas di papan proyek dan dugaan lemahnya pengawasan di lapangan menimbulkan pertanyaan besar atas tata kelola proyek ini. LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, serta melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi K3.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, penyedia kerja diwajibkan memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja, termasuk menyediakan pelatihan dan perlengkapan keselamatan sesuai standar.

Rudiansyah menutup pernyataannya dengan harapan agar semua proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi dijalankan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keselamatan serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

( Red )

#berita
#daerah
#bekasi
#jabar

Posting Komentar