DPC AKPERSI Bintan Desak Transparansi Anggaran dan Regulasi Kerja Sama Publikasi Lewat RDP Bersama DPRD

Table of Contents
  foto/; RDP AKPERSI Bintan Bersama KOMISI 1 DPRD Bintan

ZONANESIA.WEB.ID - BINTAN, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Bintan mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bintan. Agenda ini digelar sebagai respon atas kegelisahan sejumlah insan pers terkait mekanisme kerja sama publikasi dan keterbukaan anggaran yang dinilai masih belum transparan.

RDP yang dilaksanakan pada (21/4/2025). itu menghadirkan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan, Dinas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta perwakilan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Bintan. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bintan Zulfajri Lubis dan dihadiri oleh anggota komisi serta para jurnalis dari dalam dan luar AKPERSI.

Ketua DPC AKPERSI Bintan, Martin D., menyampaikan bahwa tujuan utama dari RDP ini adalah mendorong keterbukaan regulasi serta transparansi anggaran publikasi pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun legislatif.

“Kami mempertanyakan mekanisme kerja sama publikasi yang selama ini belum dijalankan secara terbuka. Banyak media lokal tidak memahami prosedur dan aturan main, sementara anggaran publikasi terus berjalan setiap tahun,” tegas Martin.

Pihak Diskominfo dalam kesempatan tersebut memaparkan regulasi yang menjadi dasar kerja sama publikasi, serta alur administrasi yang harus dipenuhi oleh media massa.Pemaparan langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan Didi Kurniadi, S.IP., M.A. 

Sementara itu, LPSE memberikan penjelasan teknis mengenai pendaftaran media dalam sistem E-Katalog.

Namun, sorotan tajam juga diarahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan. Beberapa audiens mempertanyakan secara langsung mekanisme kerja sama publikasi di lingkungan legislatif dan meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran publikasi tahun 2024–2025.

Menjawab hal tersebut, jajaran Sekwan memberikan pemaparan mengenai proses pengajuan kerja sama media serta regulasi yang menjadi payung hukum kegiatan publikasi di DPRD. Penjelasan tersebut direspons dengan sejumlah masukan dari peserta, yang berharap ke depan tidak ada lagi kesan eksklusivitas atau ketertutupan dalam proses kerja sama antara pemerintah dan media.

Ketua Komisi I DPRD Bintan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini dan mendukung terciptanya sistem kerja sama yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada media lokal.

RDP ini menjadi tonggak penting bagi insan pers Bintan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat posisi media sebagai mitra strategis pemerintah daerah.


(Redaksi).

#rdp
#dprd
#akpersi
#diskominfo
#bintan
#kepri


Posting Komentar