Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Karimun, Kejari Lakukan Penyelidikan

Table of Contents
               foto/Kantor Kajari Kabupaten Karimun 

ZONANESIA.WEB.ID - KARIMUN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024. Penyelidikan dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sejak 19 Maret 2025.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, SH, penyelidikan tersebut berfokus pada penggunaan dana hibah senilai Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024.

“Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Saat ini kami sedang mendalami dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Priandi.

Ia menambahkan, tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

“Segala bentuk penyimpangan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal,” tegasnya.

Pihak Kejari Karimun menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas proses demokrasi di daerah.


(Saliadi).

#berita
#kajari
#karimun
#kepri

Posting Komentar