Imran Uno Tegaskan Pemberitaan Dugaan Prostitusi Digital di Hotel Golden Sri Tidak Langgar UU Pers
Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID - GORONTALO, Direktur Media Online Aktual Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri” tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi media massa sebagai sarana kontrol sosial dan pengawasan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media adalah pilar keempat demokrasi. Dalam hal ini, kami menjalankan fungsi pengawasan sosial yang dilindungi oleh regulasi. Tidak ada niat mencemarkan nama baik siapa pun, karena pemberitaan disusun secara hati-hati dan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” ujar Imran dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Imran menjelaskan bahwa dalam laporan investigatif tersebut, tidak terdapat penyebutan nama lengkap atau identitas personal dari pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat. Redaksi hanya mencantumkan inisial dan menggunakan diksi ‘dugaan’ untuk menjaga objektivitas serta menghormati prinsip presumption of innocence yang menjadi salah satu pilar Kode Etik Jurnalistik.
“Kalimat-kalimat dalam pemberitaan itu kami susun berdasarkan temuan empiris di lapangan, menggunakan pendekatan objektif, dan tetap memenuhi unsur 5W+1H. Kami juga melampirkan bukti-bukti pendukung seperti foto, video, dan rekaman yang otentik,” ujarnya.
Imran juga menyesalkan adanya indikasi intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Alih-alih melapor ke kepolisian, pihak manajemen hotel seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi dan hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Media wajib memberikan ruang hak jawab dan koreksi, dan itu akan kami layani jika diminta secara resmi,” tegas Imran.
Lebih jauh, Imran menegaskan bahwa pemberitaan tersebut juga memuat analisis tata kelola kelembagaan, yang menyentuh aspek tanggung jawab pihak pengelola hotel. Apabila terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan terhadap praktik melanggar hukum, maka hal tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional, sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan setiap informasi yang kami tayangkan telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, serta pendalaman investigatif. Komitmen kami adalah menyajikan fakta untuk kepentingan publik, bukan menyerang pribadi atau institusi tertentu,” tutup Imran.
Tim AKPERSI
(Redaksi).
#daerah
#gorontalo
#kideetik
Posting Komentar