Kejari Karimun Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur

Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID - KARIMUN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur, Kabupaten Karimun, pada Senin (14/4/2025).

Tersangka berinisial R, yang diketahui bernama lengkap Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring oleh petugas Kejari mengenakan rompi tahanan berwarna merah menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh proyek pembangunan tersebut dengan menggunakan nama perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR), meskipun tidak memiliki jabatan resmi di dalam perusahaan tersebut.

“R alias JK ini hanya meminjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” jelas Priyambudi dalam konferensi pers.

Sementara itu, pemilik sah CV RAR telah diperiksa sebagai saksi. Ia disebut hanya menandatangani kontrak proyek atas permintaan tersangka dan dijanjikan imbalan serta difasilitasi dari segi transportasi dan akomodasi.

Proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur yang dikerjakan pada tahun 2024 itu merupakan proyek milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Namun, tersangka tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"R alias JK telah menerima uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024,” lanjut Priyambudi.


Hasil penghitungan dari ahli Kejaksaan menunjukkan bahwa progres pekerjaan proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara dengan 0,2 persen dari total nilai kontrak.

Priyambudi menambahkan, uang muka yang diterima tersangka tidak digunakan untuk pekerjaan proyek, melainkan untuk membayar utang pribadi.

Atas perbuatannya, Rusmaidi alias Jhon Kampar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

(Mhd/Saliadi)

#korupsi
#kejari
#daerah
#karimun
#kepri


Posting Komentar