Ketum AKPERSI: Tidak Akan Mentolerir Intimidasi dan Ancaman Terhadap Wartawan dalam Pemberitaan

Table of Contents

ZONANESIA.WEB.ID - GORONTALO, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras tindakan pelaporan terhadap media dan wartawan oleh pihak manajemen Hotel Golden Sri. Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.”


Menurut Imran, langkah yang diambil pihak hotel merupakan bentuk nyata dari intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh hukum. Ia menilai, pelaporan ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi yang menempatkan pers sebagai pilar keempat negara setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


“Ini bukan sekadar soal satu berita, ini soal keberlangsungan kebebasan pers di daerah. Ketika media melakukan kerja investigatif berdasarkan data dan fakta, namun direspons dengan laporan pidana, maka wajah demokrasi kita sedang dipertaruhkan,” tegas Imran dalam keterangannya pada Rabu, 16 April 2025.


Imran menjelaskan, isi berita tidak menyebutkan nama individu secara jelas, menggunakan istilah ‘dugaan’, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, gaya bahasa dalam pemberitaan telah disusun secara hati-hati, dengan identitas yang dilindungi, penggunaan bahasa yang terukur, dan kelengkapan bukti yang mendukung.

“Ini bukan fitnah, ini fakta. Tapi ketika fakta dibalas laporan, maka jelas ini bentuk pembungkaman,” ujarnya.


Ia mengutip Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib menempuh jalur hak jawab dan koreksi. Bukan langsung membawa kasus ke ranah pidana. Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.

Siapa yang Terlibat dan Apa Sikap AKPERSI?
Imran menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya serangan terhadap satu media atau jurnalis, tetapi terhadap seluruh profesi wartawan. Oleh karena itu, AKPERSI akan mengambil sikap tegas terhadap bentuk intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap insan pers.

“Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena menyampaikan fakta, maka ke depan media hanya akan dipenuhi propaganda. Dan jika itu terjadi, demokrasi telah mati,” ucapnya lantang.


AKPERSI mendorong Pemda dan aparat penegak hukum agar menyelidiki substansi pemberitaan yang dimuat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam bentuk eksploitasi seksual digital atau praktik prostitusi terselubung di Hotel Golden Sri, maka harus ada sanksi tegas secara hukum maupun administratif. Namun, jika dugaan tidak terbukti, media pun siap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari mekanisme hak jawab yang beradab.

Tanggapan Ketua Umum DPP AKPERSI
Melalui sambungan udara, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., juga memberikan pernyataan tegas bahwa AKPERSI tidak akan mentolerir bentuk intimidasi terhadap wartawan.

“Sudah sering terjadi, ketika wartawan menemukan indikasi pelanggaran hukum, lalu direspon dengan ancaman UU ITE atau laporan pencemaran nama baik. Ini bentuk pembungkaman. Padahal wartawan bekerja dengan landasan Undang-Undang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika ada pengancaman terhadap wartawan yang tergabung dalam AKPERSI terkait pemberitaan, maka pihaknya akan melaporkannya langsung ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Tim AKPERSI 

#pers
#akpersi
#daerah
#gorontalo



Posting Komentar