Ratusan Peserta Serbu Seminar Nasional Strategi Pencegahan Tipikor Bagi Kepala Desa
Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID - Jakarta, Seminar nasional bertema “Strategi yang Tepat Pencegahan Tipikor bagi Kepala Desa dalam Mengelola Program & Anggaran Desa” diserbu ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Ketua panitia seminar, Satriya Nugraha, SP., CFLE, melaporkan bahwa lebih dari 600 peserta mengikuti kegiatan ini melalui grup kelas, dan lebih dari 120 peserta bergabung secara daring melalui webinar.
Seminar yang diselenggarakan pada Minggu (13/04/2025) ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, ormas, LSM, jurnalis, mahasiswa, hingga Kepala Desa/Lurah dan para aktivis dari Sabang hingga Papua.
Acara dibuka dengan laporan Ketua Panitia, kemudian dilanjutkan pengarahan sekaligus sambutan oleh Keynote Speaker yang juga CEO DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR), Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., CPLA.
Adapun narasumber yang hadir antara lain:
Dr. Marwan, S.Ag., SH., AP., M.Hum., MA – Ketua Umum DPP KPK-Tipikor
Amirulah S. Piola, SH., CCD – Ketua Umum Komnas LP-KPK
H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA – Wakil CEO DPP RHIR
Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan strategi konkret dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat desa. Ketua Panitia Satriya Nugraha menegaskan pentingnya kegiatan ini mengingat tingginya jumlah Kepala Desa yang terjerat kasus hukum dalam satu dekade terakhir, yang sebagian besar disebabkan oleh minimnya pemahaman hukum dan administrasi pemerintahan.
“Sering kali Kepala Desa menjadi objek sasaran oknum aparat penegak hukum, khususnya terkait kebijakan dan administrasi pemerintahan desa. Ini sangat disayangkan,” ujar Dr. H. Misri dalam paparannya.
Dalam diskusi, Wakil CEO DPP RHIR, H. Fadly Is Suma, menyampaikan solusi konkret, yakni mendorong Kepala Desa untuk mengikuti Diklat Paralegal Posbankum Desa sebagai bentuk pembekalan hukum. Kegiatan ini bisa difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga bantuan hukum seperti Rumah Hukum Indonesia Raya.
“RHIR siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan secara gratis kepada Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari yang membutuhkan,” jelas Fadly. Menurutnya, dengan pendampingan hukum sejak dini, risiko jeratan hukum dalam pengelolaan program dan anggaran desa dapat diminimalkan.
Sebagai tindak lanjut, Dr. H. Misri mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada sejumlah Bupati untuk mengalokasikan anggaran Diklat Paralegal melalui APBD Perubahan Tahun 2025. Pelatihan akan dilakukan secara bertahap dengan kurikulum dan kompetensi yang sesuai.
Seminar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas hukum para Kepala Desa, sekaligus sebagai bentuk nyata upaya pencegahan korupsi di tingkat akar rumput.
Tim Redaksi
#seminar
#Nasional
#tipikor
#kpk
#daerah
Posting Komentar