Demo di Kejati Sultra, Corak Sultra Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batas Kota–Tabanggele
Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID - Sultra, Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Jumat (2/5). Dalam aksi ini, mereka secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batas Kota–Tabanggele yang dikerjakan oleh PT Raya Hasri Abadi dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Laporan yang disampaikan CORAK SULTRA menyoroti adanya indikasi penyimpangan serius, termasuk dugaan mark-up anggaran dan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Proyek peningkatan jalan tersebut meliputi pekerjaan pengaspalan sepanjang 1.333 meter, pembangunan satu unit drainase, dan satu unit box culvert. Namun, menurut hasil investigasi dan analisa teknis yang dilakukan CORAK SULTRA, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp9.980.000.000,00 itu tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut, baik dari sisi volume maupun kualitas konstruksi.
“Ini adalah bentuk nyata dari potensi kejahatan anggaran yang sangat merugikan keuangan negara. Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat teknis kegiatan di Dinas PUPR Kota Kendari, serta pihak pelaksana proyek dari PT Raya Hasri Abadi,” tegas Ketua Umum CORAK SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., dalam orasinya.
Selain sebagai bentuk laporan hukum, aksi ini juga dimaksudkan sebagai tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan proyek infrastruktur di Kota Kendari.
CORAK SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas laporan ini. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran publik demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Dalam pelaporannya, CORAK SULTRA merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rincian penggunaan anggaran negara secara transparan.
“Harapan kami hanya satu: agar Kejati Sultra dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara adil dan profesional dalam menegakkan hukum di wilayah ini,” tutup Fauzan Dermawan.
(Kontributor Sultra).
#daeah
#sultra
Posting Komentar