Kasus Keluarga Wartawan di Sumut Disorot: Dugaan Kriminalisasi, Bukti Penyerangan Justru Dihapus
Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID, Sumut — Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang melibatkan keluarga wartawan Satam JM, anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), terus menuai sorotan tajam. Dugaan intervensi terhadap jurnalis, indikasi pemaksaan proses pidana, hingga potensi manipulasi alat bukti menjadi sederet kejanggalan yang kini menjadi perhatian publik dan insan pers.
Insiden bermula dari laporan seorang perempuan bernama Anggraini alias Ani, yang menuduh keluarga Satam JM melakukan penganiayaan di Dusun II, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Rumah kami justru diserang lebih dulu. Ada rekaman videonya, sempat diviralkan oleh pelapor sendiri di Facebook, lalu dihapus,” ujar Satam kepada Zonanesia, Jumat (30/5/2025).
Menurut penelusuran Zonanesia, rekaman video yang merekam aksi penyerangan oleh pelapor ke rumah terlapor menjadi bukti penting, namun kini telah hilang dari ruang publik. Anehnya, meski bukti itu menunjukkan pelapor sebagai pihak yang menyerang, penyidik Polres Tebingtinggi tetap bersikeras melanjutkan proses hukum terhadap pihak terlapor.
Satam menduga ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai jurnalis yang selama ini kritis terhadap kinerja aparat.
“Saat Hari Pers Nasional, kita dielu-elukan. Tapi di lapangan, kita ditindas. Ini bukan sekadar perkara pribadi—ini ancaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Penasehat hukum Satam JM, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., menilai unsur pidana dalam laporan tersebut sangat lemah. Ia menyebut laporan pelapor seharusnya dihentikan demi hukum.
“Bukti video memperlihatkan pelapor menyerang lebih dulu, saksi tidak lengkap, dan tidak ada luka berat. Maka secara hukum, perkara ini layak dihentikan dengan SP3,” kata Hendra.
Kasus ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum, serta menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis bahwa profesi mereka bisa dikriminalisasi ketika bersuara kritis.
Pihak keluarga Satam menuntut gelar perkara dilakukan di lokasi kejadian (TKP), bukan di lingkungan Polres, demi objektivitas. Mereka juga mendesak Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh Unit PPA Polres Tebingtinggi.
Apa Selanjutnya?
Desakan dari kalangan jurnalis dan organisasi pers makin menguat, meminta transparansi penanganan kasus dan penghentian proses kriminalisasi terhadap wartawan. Jika kasus ini dibiarkan bergulir tanpa koreksi, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
(Kontributor Media).
#AKPERSI
#Pers
#Sumut
Posting Komentar