Transparansi BUMD Karimun Dipertanyakan, Akademisi Desak Evaluasi Menyeluruh

Table of Contents
ZONANESIA.WEB.ID Karimun, Kepulauan Riau — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun tengah menjadi sorotan menyusul minimnya transparansi dalam publikasi laporan keuangan dan operasional. Akademisi Universitas Karimun, Tegor, mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMD yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Menurut Tegor, ketertutupan BUMD di Karimun dalam menyampaikan laporan tahunan maupun triwulan kepada publik bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam regulasi tersebut, Pasal 92 ayat (2) huruf a menegaskan pentingnya prinsip transparansi, sementara Pasal 97 ayat (6) mengatur bahwa laporan tahunan wajib diumumkan maksimal 15 hari kerja setelah pengesahan.

“Ketika laporan kinerja tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi pengelolaan aset daerah yang sebenarnya milik publik,” ujar Tegor dalam wawancara, Kamis (1/5/2025).

Beberapa BUMD di Karimun diketahui tidak memiliki kanal informasi digital aktif yang memuat laporan kinerja secara terbuka. Padahal, sebagai wilayah perbatasan dengan potensi ekonomi besar di sektor maritim, perdagangan, dan pariwisata, Karimun sangat membutuhkan tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.

“Kurangnya transparansi ini bukan hanya melemahkan pengawasan publik, tapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif,” tambah Tegor. Ia menilai, rendahnya keterbukaan dapat menghambat masuknya investor karena tidak adanya jaminan keterbukaan informasi.

Sebagai solusi, Tegor mengusulkan pembentukan tim independen yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan verifikasi berkala terhadap publikasi laporan kinerja BUMD, sekaligus memberikan rekomendasi pembenahan.

Pemerintah Kabupaten Karimun dinilai perlu bersikap tegas dengan menerapkan sanksi administratif kepada BUMD yang tidak menjalankan kewajiban publikasi sesuai ketentuan. Langkah ini penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor usaha milik daerah.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi wujud pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Karimun sebagai pemilik sah dari aset daerah,” tegas Tegor.

Sudah saatnya BUMD di Kabupaten Karimun membuka diri dan menunjukkan bahwa mereka dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.


(Saliadi).


#BUMD
#daerah
#karimun
#kepri

Posting Komentar