Diduga Pengacara Ilegal, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Karimun oleh Tim Kuasa Hukum
Table of Contents
Karimun, Zonanesia.web.id — Praktik yang diduga melanggar hukum kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun karena diduga mengaku sebagai pengacara tanpa legalitas yang sah. Laporan ini dilayangkan langsung oleh dua advokat resmi, Ronald Reagan Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., pada Selasa, 24 Juni 2025.
Keduanya merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, yang tengah menghadapi perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait unit rumah di Perumahan Bukit Carok No. 17D. Mereka mendatangi Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Karimun untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak Mei lalu.
“Mengaku Pengacara, Tapi Tidak Terdaftar”
Dalam keterangannya, Ronald menyebutkan bahwa saat proses penyelidikan berjalan, penyidik menginformasikan bahwa seorang perempuan terperiksa bernama Nurfateha didampingi oleh Jantro Butar–Butar yang mengklaim sebagai pengacara. Bahkan, ia menunjukkan surat kuasa dan ikut mendampingi pemeriksaan di ruang penyidikan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, tim kuasa hukum melaporkan bahwa nama Jantro Butar–Butar tidak terdaftar sebagai advokat resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami sudah cek ke berbagai sumber dan tidak menemukan legalitas atas nama tersebut. Ini jelas meresahkan dan bisa mencederai proses hukum,” tegas Ronald.
Profesionalisme Advokat Dirusak, Masyarakat Bisa Tersesat
Lebih lanjut, Patas Rambe mengungkapkan keprihatinannya atas masih adanya pihak-pihak yang dengan bebas mengaku sebagai pengacara tanpa dasar hukum. Menurutnya, selain merugikan profesi advokat yang sah, hal ini juga berisiko menyesatkan masyarakat pencari keadilan.
“Atas dasar itu kami melaporkan secara resmi ke Polres Karimun dengan Nomor: LP/B/35/VI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN. Kami minta aparat bertindak tegas,” ujarnya.
Minta Penyidik Lebih Teliti
Mereka juga meminta aparat penyidik agar ke depan lebih selektif dan teliti dalam menerima pendamping hukum dalam proses penyidikan, mengingat banyaknya kasus pengacara gadungan yang bisa mengganggu integritas hukum di daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan profesi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jangan sampai orang tanpa kapasitas hukum bebas keluar masuk ruang penyidikan membawa nama 'pengacara',” tambah Ronald.
Menanti Tindakan Tegas Polres Karimun
Hingga berita ini dirilis, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara pihak Polres Karimun juga belum memberikan pernyataan terbuka kepada media. Zonanesia.web.id akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga nilai keadilan dan supremasi hukum di Bumi Berazam.
---
Tim Investigasi Zonanesia.web.id
Bersama Rakyat, Kawal Keadilan
Posting Komentar