Lis Darmansyah: Penggabungan OPD Dilakukan untuk Penataan Kelembagaan yang Lebih Profesional
Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan langkah strategis dalam upaya penataan kelembagaan pemerintahan yang lebih profesional, proporsional, dan fungsional.
Pernyataan itu disampaikan Lis pada Sabtu, 14 Juni 2025, menanggapi wacana perampingan struktur birokrasi yang sedang dibahas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurut Lis, penggabungan OPD dilakukan bukan semata-mata untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk mengoptimalkan fungsi kelembagaan dan memastikan alokasi anggaran lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
“Ini bukan soal efisiensi anggaran. Anggaran satu dinas rata-rata berkisar Rp5 sampai Rp7 miliar. Kalau tugas dan fungsinya tidak terlalu banyak, lebih baik digabung agar bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan yang menyentuh masyarakat secara langsung,” ujar Lis.
Lis menjelaskan bahwa saat ini ada sejumlah dinas yang kewenangannya telah dialihkan sebagian besar ke tingkat provinsi, sehingga efektivitasnya di tingkat kota perlu dievaluasi ulang. Salah satu contohnya adalah Dinas Tenaga Kerja.
“Fungsi pengawasan dan kebijakan ketenagakerjaan kini lebih banyak ditangani oleh provinsi. Karena itu, kita pertimbangkan penggabungan agar tidak terjadi tumpang tindih dan kelembagaan kita lebih efisien,” katanya.
Lis mengungkapkan, beberapa dinas yang dinilai memiliki fungsi yang masih bisa disatukan antara lain:
•Dinas Sosial
•Dinas Tenaga Kerja
•Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Saat ini, pemberdayaan masyarakat masih berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, padahal menurut Lis, cakupan pemberdayaan masyarakat jauh lebih luas dan perlu penanganan tersendiri.
“Dinas pemberdayaan perempuan, ibu, dan anak itu sifatnya lebih khusus. Sedangkan pemberdayaan masyarakat mencakup hal yang lebih luas, seperti ekonomi kerakyatan dan penguatan desa/kelurahan,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan bahwa setiap rencana penggabungan OPD tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau berdasarkan keinginan kepala daerah semata. Semua keputusan akan melalui proses kajian mendalam dan pembahasan bersama, termasuk dengan Wakil Wali Kota dan pihak legislatif.
“Semua langkah harus melalui telaah yang komprehensif, karena ini menyangkut struktur pelayanan publik ke depan,” tegas Lis.
Setidaknya, Lis menyebutkan terdapat empat OPD yang berpotensi untuk digabungkan. Namun hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap kajian dan diskusi lintas sektor untuk merumuskan model kelembagaan yang ideal bagi Kota Tanjungpinang.
---
Sumber: Kominfo Tanjungpinang
Reporter: Kariawanisia
Editor: Zonanesia.web.id
Posting Komentar