LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Dugaan Kejanggalan Teknis pada Proyek Jalan Lingkar Sukatani, Kabupaten Bekasi
Table of Contents
Bekasi, Zonanesia.web.id - Proyek peningkatan Jalan Lingkar Sukatani di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,53 miliar, menjadi sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis pengawasan publik, Sabtu 7 Juni 2025.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Perdana Gemilang tersebut. Hasil uji core drill terhadap material jalan menunjukkan bahwa mutu beton diduga di bawah standar.
“Material langsung patah dan hancur saat diuji. Selain itu, hasil pekerjaan memperlihatkan banyak retakan serta sambungan yang tidak rata dengan jalan lama. Hal ini menyebabkan kendaraan terguncang saat melintas,” ujar N. Rudiansah dalam keterangannya kepada media.
Tak hanya itu, tim media yang mencoba mengakses data hasil uji material di lapangan ditolak oleh petugas dengan alasan bahwa data tersebut merupakan "aset dinas." Penolakan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya dalam proyek yang menggunakan uang rakyat.
“Semua data proyek yang didanai APBD wajib transparan. Penolakan ini justru menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyelewengan yang coba disembunyikan,” tambahnya.
Sementara itu, Iwan selaku konsultan pengawas proyek menyatakan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai spesifikasi. Ia mengakui terdapat kerusakan di permukaan jalan dan berencana melakukan perbaikan dengan tambalan aspal cair (pex).
Namun, pernyataan tersebut menuai kritik keras dari LSM Prabhu Indonesia Jaya. Mereka menilai solusi tambalan bukanlah penyelesaian mendasar, apalagi jika struktur fondasi jalan bermasalah.
“Jika fondasi jalan tidak sesuai standar, tambalan apapun tidak akan bertahan lama. Publik tidak boleh dibodohi dengan perbaikan sementara,” tegas Rudiansah.
Proyek ini direncanakan selesai pada 27 Juni 2025 dengan pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. LSM Prabhu Indonesia Jaya saat ini tengah menyusun laporan resmi yang akan diajukan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara. Integritas dan akuntabilitas anggaran daerah harus dijaga,” tutup Rudiansah.
LSM dan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini guna memastikan kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran secara bertanggung jawab.
Reporter: [Rudi]
Editor: Zonanesia.web.id
Posting Komentar