Oknum Anggota Polri Diduga Tipu Warga Rp280 Juta dengan Modus Janji Kelulusan Bintara, Polda Kepri Bertindak Tegas
Table of Contents
Batam, Zonanesia.web.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49). Tersangka dilaporkan oleh seorang warga Sagulung, Kota Batam, bernama Brijen Royjen Siburian (45), yang merasa dirugikan akibat janji palsu kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri Tahun 2024.
Kejadian berawal pada akhir tahun 2023, ketika korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.
Merasa yakin, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai, sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024, dengan total nilai kerugian mencapai Rp280 juta. Namun, setelah uang diterima, tersangka tidak memberikan kejelasan mengenai proses kelulusan dan bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak bisa lagi dihubungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu unit ponsel, bundel rekening koran BRI dan BNI atas nama tersangka, serta dokumen nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui juga sempat menerima dana dari tiga korban lain, namun uang tersebut telah dikembalikan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng institusi. Proses hukum akan ditegakkan secara transparan dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming kelulusan yang menjanjikan jalan pintas dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
“Rekrutmen anggota Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik KKN. Prosesnya gratis, tanpa pungutan biaya apa pun,” tambahnya.
Terhadap tersangka GP, penyidik menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain.
Sebagai bagian dari pelayanan publik, Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 serta mengunduh Super Apps Polri sebagai saluran pengaduan dan pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.
Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri
---
Reporter: [Kariawanisia]
Editor: Zonanesia.web.id
Posting Komentar