Penggunaan Solar Subsidi di Karimun Diduga Tak Tepat Sasaran, Dinas Koperasi dan Perdagangan Disorot

Table of Contents

Karimun, Zonanesia.web.id — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis tertentu, khususnya solar bersubsidi untuk sektor transportasi angkutan barang.

Padahal, berdasarkan ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kuota BBM jenis tertentu dan penugasan, termasuk solar bersubsidi, dihitung berdasarkan data kendaraan yang terdaftar secara resmi di suatu wilayah. Tujuannya adalah agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Namun, di lapangan ditemukan banyak kendaraan truk berpelat nomor luar daerah beroperasi di wilayah Karimun dan mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU setempat. Truk-truk tersebut diketahui digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang angkutan material dan logistik. Kondisi ini bukan hanya merugikan kuota subsidi bagi sopir truk lokal, tetapi juga berdampak pada potensi kerugian daerah dalam hal:

•Hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor daerah (PKB)

•Beban kerusakan infrastruktur jalan

•Tidak maksimalnya penerimaan daerah dari aktivitas logistik lintas wilayah


"Seharusnya Dinas Koperasi, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun segera mengambil langkah konkret. Misalnya, dengan menghentikan pengisian solar bersubsidi kepada kendaraan dari luar daerah, dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, pengusaha, serta perusahaan angkutan," tegas Samsul, salah satu pemerhati kebijakan energi di daerah, Minggu (23/6/2025).

Hingga saat ini, tidak terlihat adanya langkah aktif dari dinas terkait untuk mengatasi persoalan tersebut. Padahal, jika tidak segera ditertibkan, Karimun akan terus mengalami penyusutan kuota BBM subsidi, yang semestinya diprioritaskan bagi masyarakat dan pelaku usaha transportasi lokal.

Samsul juga menyampaikan bahwa menurut ketentuan perundang-undangan, meskipun kendaraan berpelat kuning (angkutan umum/barang) umumnya berhak menerima BBM bersubsidi, terdapat pengecualian untuk kendaraan pengangkut hasil pertambangan, yang tidak diperkenankan menggunakan solar bersubsidi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bupati Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun segera memberikan teguran dan instruksi kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM agar penyaluran BBM bersubsidi diatur berdasarkan data kendaraan yang valid, serta memastikan subsidi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.

Sebagai solusi jangka pendek, truk dari luar daerah yang beroperasi di Karimun disarankan untuk menggunakan BBM jenis Dexlite, yakni BBM umum non-subsidi, agar tidak mengganggu hak sopir lokal yang lebih berhak mendapatkan subsidi dari negara.


---

Reporter: Saliadi
Editor: Redaksi Zonanesia.web.id

Posting Komentar