Polda Kepri Ungkap Laboratorium Mini Narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay Batam
Table of Contents
Batam, Zonanesia.web.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, Ditresnarkoba mengungkap dua kasus besar, salah satunya adalah penggerebekan laboratorium mini narkotika (Clandestine Mini Lab) di sebuah apartemen kawasan Harbour Bay, Kota Batam.
Konferensi pers dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasubdit I Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., Kasubdit II AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta Plh. Kabidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025, menyasar salah satu unit di lantai 12 apartemen tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek
3.266,45 gram serbuk ketamine dan 415 botol cairan ketamine HCL
182,65 gram sabu
405,8 gram happy water
454 butir happy five
1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate
Ratusan peralatan laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya
Pelaku utama berinisial TZ, diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam operasi ilegal ini. Dari hasil pemeriksaan, TZ mengaku telah menjalankan aktivitas produksi narkotika selama sekitar dua bulan terakhir. Zat-zat kimia yang diracik di laboratorium tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan fokus utama pada pengolahan ketamine dan etomidate.
“Laboratorium ini merupakan produksi mandiri yang dijalankan TZ. Seluruh barang bukti rencananya akan dijual ke luar Batam, meski tersangka belum mengetahui pasti kepada siapa dan ke mana barang akan dipasarkan,” ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Harga jual yang ditawarkan pelaku di pasar gelap antara lain:
Ekstasi: Rp500.000/butir
Happy Five: Rp200.000/butir
Happy Water: Rp2.000.000/gram
Liquid Etomidate: Rp1.800.000/pcs
Serbuk Ketamine: Rp2.000.000/gram
Sabu yang ditemukan, menurut pengakuan tersangka, tidak untuk diperjualbelikan tetapi akan digunakan sendiri.
Pelaku menggunakan teknik kimiawi untuk mengolah cairan menjadi serbuk, salah satunya dengan memanaskan vitamin cair dalam oven hingga menjadi bubuk. Proses produksi dilakukan sembari menunggu keterlibatan pelaku lainnya berinisial S, yang saat ini masih buron. Sebagian barang bukti diduga sudah sempat dikirim ke Jakarta dalam empat kali pengiriman.
Dalam pengungkapan terpisah pada 3 Juni 2025, Ditresnarkoba juga menangkap tersangka DS di Kota Batam. Barang bukti yang disita antara lain:
236 bungkus Liquid Vape mengandung zat berbahaya
1 unit mobil
Beberapa perangkat komunikasi
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan upaya ini berhasil menyelamatkan lebih dari 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman berkisar dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegasnya.
Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Sumber: Kabid Humas Polda Kepri
Laporan: Kariawanisia
Editor: Redaksi Zonanesia.web.id
Posting Komentar