Rokok Ilegal Semakin Marak di Kijang, Siapa Dalang di Balik Semua Ini?
Table of Contents
Bintan, Zonanesia.web.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang melanggar hukum ini diduga berlangsung secara terbuka tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Seorang warga setempat bernama Abdul, yang ditemui tim Zonanesia.web.id di sebuah kedai kopi di Jalan Baret Motor, Kijang, pada Rabu (18/6/2024), mengungkapkan kekesalannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Sudah bukan rahasia umum lagi. Rokok ilegal dijual secara terbuka, tidak ada yang sembunyi-sembunyi. Padahal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali lipat nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali,” ujarnya dengan nada geram.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut diduga dikuasai oleh seorang bandar berinisial Ah. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus tanpa hambatan hukum.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh Salah satu tokoh muda di bintan yang menilai fenomena ini sangat meresahkan, terutama bagi generasi muda.
"Harga rokok ilegal yang sangat murah memungkinkan anak-anak sekolah membelinya dengan mudah. Ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda kita,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memberantas jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Bintan, termasuk menindak pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pihak berwenang bertindak tegas. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana yang jelas diatur dalam UU Cukai,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat serta integritas penegakan hukum. Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik melawan hukum ini.
---
Reporter: Div Kominfo AKPERSI Kepri
Editor: Zonanesia.web.id
Posting Komentar