AKPERSI Soroti Transfer Data Pribadi ke Amerika, Ketua Umum Siap Surati Menkomdigi
Table of Contents
Jakarta, Zonanesia.web.id - Gelombang diskusi publik soal transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat kembali memanas. Isu ini mencuat usai Pemerintah AS mengumumkan pernyataan bersama (Joint Statement) terkait kerja sama dagang dengan Indonesia, yang salah satu poinnya menyebut soal komitmen Indonesia untuk memberi kepastian dalam pengiriman data pribadi ke luar negeri, khususnya ke AS.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di situs Gedung Putih, Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan ini terjadi setelah komunikasi langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kesepakatan ini dinilai berhasil menurunkan tarif impor AS terhadap produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa poin soal transfer data pribadi bisa menggerus kedaulatan digital Indonesia.
Hal ini pun menjadi perhatian serius Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., mengapresiasi capaian Presiden Prabowo dalam urusan tarif dagang, namun dengan tegas mengingatkan bahwa komitmen transfer data pribadi tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kerangka perlindungan hak warga negara.
“Kami hormat atas langkah diplomasi Presiden Prabowo. Tapi kita tak boleh abai bahwa data pribadi adalah bagian dari martabat warga negara. Jika komitmen ini dijalankan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang kuat, maka kita sedang membuka ruang rawan bagi penyalahgunaan,” ujar Rino, Kamis (24/7/2025).
Rino menyebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi seharusnya sudah efektif berlaku sejak Oktober 2024. Namun hingga kini, pemerintah belum membentuk badan pelaksana pengawasan UU tersebut, sehingga segala bentuk transfer data ke luar negeri masih berada di wilayah abu-abu.
“Perlu dikritisi bahwa belum ada data protection authority yang dibentuk. Padahal ini krusial. Jangan sampai publik merasa terlindungi padahal secara teknis, datanya bisa berpindah lintas negara tanpa persetujuan eksplisit,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut bahwa kesepakatan ini justru menjadi dasar legal untuk menjamin keamanan penggunaan layanan digital global, seperti media sosial, e-commerce, hingga layanan cloud berbasis AS.
Namun bagi AKPERSI, penjelasan tersebut belum selaras dengan narasi resmi yang disampaikan Presiden AS. Rino menyatakan, AKPERSI akan segera bersurat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meminta klarifikasi terbuka dan membangun ruang dialog.
“Media anggota AKPERSI adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar ke masyarakat. Kami perlu tahu arah regulasinya agar tidak salah menerangkan kepada publik,” tegas Rino.
Menurutnya, isu transfer data bukan semata urusan teknis, tapi menyangkut kedaulatan digital dan kepercayaan publik. Jika tak dikawal dengan bijak, maka transfer data bisa menjadi jalan masuk eksploitasi data warga negara oleh entitas asing.
“Masyarakat Indonesia berhak tahu: data mereka aman atau tidak, digunakan untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan soal anti asing, tapi soal menjaga hak digital anak bangsa,” tutupnya.
Diterbitkan oleh DPP AKPERSI
Editor: Tim Redaksi Zonanesia.web.id
Posting Komentar