Diduga Langgar Regulasi, Pemilik Pelabuhan Tikus di Kijang Inisial R Akui Belum Berizin — Kadishub Kepri Bungkam
Table of Contents
Bintan, Zonanesia.web.id – Dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pelabuhan dan perdagangan kembali mencuat di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan. Kali ini, sorotan tertuju pada pelabuhan tikus yang beroperasi secara ilegal di kawasan Tekojo dan diduga dimiliki oleh seorang individu berinisial R.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pelabuhan tersebut digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang secara tertutup dan tanpa pengawasan resmi dari otoritas pelabuhan. Warga setempat menyebut pelabuhan itu telah lama digunakan namun tidak terlihat adanya pengamanan atau pengawasan ketat.
"Bongkar muat sering terjadi Tidak ada papan nama pelabuhan, tidak ada petugas resmi yang tampak di lokasi," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, saat ditemui tim Zonanesia.web.id Senin (8/7/2025).
Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 9 Juli 2025, pemilik pelabuhan berinisial R membenarkan bahwa pelabuhan tersebut adalah miliknya. Ia berdalih bahwa lokasi tersebut belum memiliki izin resmi, namun saat ini tengah dalam proses pengajuan legalitas.
"Iya, benar itu punya saya. Sekarang sedang dalam proses izin, bang," ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi atau bukti otentik yang menunjukkan bahwa proses izin benar-benar sedang diajukan ke otoritas terkait.
Aktivitas pelabuhan diduga sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, berlokasi di kawasan Tekojo, Kijang, Kabupaten Bintan. Akses menuju lokasi cukup tersembunyi dan tidak melalui jalur utama, sehingga mudah luput dari pengawasan petugas.
Keberadaan pelabuhan tidak resmi jelas melanggar regulasi perhubungan laut dan perdagangan, serta membuka celah untuk praktik penyelundupan, manipulasi logistik, dan potensi kerugian negara. Jika dibiarkan, praktik ini dapat merusak tatanan ekonomi dan keamanan laut di wilayah Kepri yang dikenal strategis.
Sangat disayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, yang seharusnya memberikan klarifikasi dan sikap resmi, hingga kini belum merespon konfirmasi dari Tim Zonanesia baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Hal ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak otoritas.
Masyarakat Minta Ketegasan Aparat dan Transparansi Otoritas
Warga berharap pihak Polisi Air, Bea Cukai, TNI AL, dan Dinas Perhubungan segera melakukan investigasi lapangan, dan menindak tegas bila terbukti ada pelanggaran. Masyarakat juga mendesak agar semua bentuk aktivitas pelabuhan di wilayah Kepri harus mematuhi regulasi hukum yang berlaku.
Zonanesia.web.id akan terus mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum dan marwah wilayah perairan yang adil dan terbuka untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang memiliki akses kekuasaan.
Reporter: Kariawanisia
Editor:
📌 Redaksi Zonanesia.web.id
📞 Kontak: zonesiapers@gmail.com
🌐 www.zonanesia.web.id
#InvestigasiZonanesia #PelabuhanTikusBintan #KepriBermartabat
#JanganDiam
Posting Komentar