Izin Masih Misterius, Konfirmasi Gagal: Siapa Yang Melindungi Pelabuhan Ilegal Sungai Talang?

Table of Contents
Bintan, Zonanesia.web.id - Setelah laporan investigatif kami terbit pada awal Juli 2025 mengenai dugaan pelabuhan ilegal di kawasan Sungai Talang, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, hingga kini tidak ada satupun klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak terduga pengelola pelabuhan, yakni TM.

Kami telah melakukan berbagai upaya konfirmasi ulang, termasuk permintaan wawancara, pengiriman pesan tertulis, serta komunikasi tidak langsung melalui pihak ketiga. Namun, semua upaya tersebut berujung buntu — TM tetap diam, tidak menunjukkan dokumen izin, dan justru menghindar.


Misteri Izin dan Dugaan Manipulasi Informasi

Yang mengejutkan, pada tanggal 17 Juli 2025, salah satu tim kami dihubungi oleh oknum dari Polsek Bintan Timur, yang menyatakan bahwa TM telah menunjukkan izin operasional pelabuhan dari Gubernur Kepri.

Pernyataan ini sangat janggal. Mengapa?

1. Dishub Provinsi Kepri secara resmi menyatakan pelabuhan tersebut tidak berizin.

2. Gubernur Kepri tidak pernah menerbitkan izin untuk terminal di lokasi tersebut.

3. Sampai saat ini, bukti fisik izin tidak pernah ditunjukkan ke publik, media, atau instansi teknis.


Dengan fakta itu, publik berhak bertanya:
🔎 Apakah aparat sedang menutup-nutupi kasus ini?
🔎 Apakah ada intervensi dari elite ekonomi lokal yang membuat hukum lumpuh?
🔎 Mengapa pihak berwenang lebih cepat membela pelaku daripada melindungi jurnalis?


TM Bungkam, Tapi Ancaman Terus Mengintai

Sejak berita pertama kami terbit, tim redaksi Zonanesia menerima pesan-pesan berisi ancaman terselubung dari pihak TM. Mulai dari permintaan penghapusan berita, nada kasar, hingga ultimatum dalam batas waktu.

Sampai berita ini diturunkan, TM tidak pernah menjawab inti dari masalah ini: MANA IZINNYA?

Jika memang memiliki izin resmi, mengapa TM tidak kunjung menunjukkan dokumen tersebut ke publik? Sebagai pihak yang merasa dirugikan, TM seharusnya memanfaatkan hak jawab secara sah, bukan memilih jalan intimidasi.


Zonanesia Tidak Tunduk – Pers Tidak Bisa Dibungkam

Kami, tim redaksi Zonanesia.web.id, menyatakan dengan tegas:

Kami tidak akan menghapus berita. Kami tidak akan tunduk pada ancaman. Kami justru akan terus menggali lebih dalam, membuka lapis demi lapis permainan kotor yang merusak supremasi hukum di negeri ini.


Setiap pelanggaran hukum di ruang publik bukanlah urusan pribadi.
Pelabuhan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap negara.
Di dalamnya ada kerugian fiskal, potensi penyelundupan, pencemaran lingkungan, dan ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang taat hukum.

Seruan kepada Penegak Hukum: Jangan Diam!

Kami menyerukan kepada:

-Kapolres Bintan,

-Kejaksaan Negeri Bintan,

-Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, dan

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika perlu


untuk tidak membiarkan hukum dibajak oleh pengusaha yang kebal hukum.

Jika pelabuhan tersebut sah, tunjukkan dokumennya. Jika ilegal, segel dan proses pidanakan pengelolanya.


📌 Zonanesia berdiri untuk publik.
📌 Zonanesia berdiri untuk kebenaran.
📌 Zonanesia tidak akan berhenti.

Redaksi Zonanesia.web.id
Suara Kritis, Independen.

Posting Komentar