Kasubbag TU Perparkiran Tanjungpinang Tegaskan Skema Resmi dan Perbedaan Retribusi vs Pajak Parkir

Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kasubbag Tata Usaha Perparkiran, Abdurrachman Djou, S.Tr.Tra, menegaskan pentingnya membedakan antara retribusi parkir dan pajak parkir, termasuk skema pengelolaan titik parkir serta sistem insentif juru parkir (jukir) yang berlaku saat ini.

Menurutnya, retribusi parkir hanya diberlakukan di area yang menjadi aset atau berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah, seperti jalan umum dan fasilitas umum (fasum). “Contohnya seperti bank yang berada di kawasan Kota Lama—karena lahannya berada di atas jalan umum milik pemerintah, maka tarif parkirnya termasuk dalam retribusi,” jelas Abdurrachman.

Sementara itu, area parkir yang berada di atas lahan milik pribadi atau badan usaha dikenakan pajak parkir. Hal ini sesuai dengan regulasi yang membedakan status lahan serta otoritas pengelola.

Skema Insentif: Bukan Gaji Tetap, Tapi Bagi Hasil

Dalam hal kompensasi terhadap jukir resmi, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan sistem bagi hasil, bukan gaji harian atau bulanan. Setiap jukir wajib menyetorkan retribusi sesuai titik tugasnya, dan kemudian akan menerima insentif sebesar 40 persen dari total setoran per bulan sisa 60 persen nya mesuk ke kas daerah.

“Besaran setoran berbeda-beda tergantung titik parkir. Kalau dalam sebulan seorang jukir menyetor Rp2 juta, maka dia berhak atas Rp800 ribu. Itu dihitung sesuai realisasi,” ungkapnya.

179 Jukir, 176 Titik Parkir Resmi

Per Juli 2025, tercatat 179 juru parkir resmi di Kota Tanjungpinang yang tersebar di 176 titik parkir. Mayoritas titik dijaga oleh satu orang jukir, namun pada lokasi-lokasi ramai seperti kawasan pasar atau pusat kuliner malam, bisa terdapat dua jukir yang bertugas secara bergantian setiap jukir resmi dibekali surat tugas dari Dishub kota Tanjungpinang.

Meski demikian, tidak semua lokasi publik masuk dalam zona retribusi. “Seperti area parkir Matahari Department Store, itu tidak termasuk dalam wilayah retribusi karena berada di atas lahan yang dikuasai pihak swasta,” tambahnya.


Jabatan PLT Masih Kosong Sejak 2024

Abdurrachman juga mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2024, jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di bidang perparkiran Kota Tanjungpinang masih kosong. Ia berharap agar Wali Kota Tanjungpinang dapat segera menunjuk pejabat baru secara definitif, agar koordinasi dan pengelolaan perparkiran dapat berjalan lebih optimal.

“Kami berharap ada penetapan pejabat definitif secepatnya. Karena keberadaan pimpinan sangat penting dalam menyusun langkah strategis sektor perparkiran yang punya potensi besar terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.


---

📝 Reporter: Kariawanisia
📌 Editor: Redaksi Zonanesia.web.id
📍 Kota Tanjungpinang, Kepri – Juli 2025

Posting Komentar