Kasus Dugaan Asusila Libatkan Oknum TNI AL, Korban WD Didampingi Kuasa Hukum: "Kami Minta Perlindungan Hukum Maksimal"

Table of Contents
WD di dampingi Kuasa hukum nya Suherman, S.H.saat wawancara bersama awak Media

Tanjungpinang, Zonanesia.web.id – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum anggota TNI AL berinisial FN terus bergulir dan menyita perhatian publik. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan muda berinisial WD (25), yang melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan TNI AL Bintan (Lanal Bintan) pada 16 Juni 2025 lalu.

Laporan ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Pomal Lanal Bintan. FN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Namun di tengah harapan korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, justru muncul tekanan dalam bentuk ancaman. WD mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal dengan isi bernada intimidatif, berbunyi: “Kamu hati-hati, yang kamu hadapi ini TNI.”

Situasi ini membuat WD merasa tertekan dan semakin khawatir akan keselamatannya. Untuk itu, WD kini telah resmi didampingi oleh kuasa hukumnya, Suherman, S.H.

"Kami meminta jaminan perlindungan maksimal terhadap klien kami. Dia adalah korban yang seharusnya dilindungi, bukan diintimidasi. Jika benar FN melaporkan balik klien kami ke Polresta Tanjungpinang, maka hal itu sangat kami sayangkan. Ini dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana korban justru mengalami tekanan balik saat mencari keadilan," ujar Suherman kepada tim investigasi Zonanesia.web.id.

Berdasarkan konfirmasi yang dihimpun tim media, pihak FN memang telah membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. Meski demikian, hingga berita ini dirilis, korban WD belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Kuasa hukum WD juga menegaskan bahwa posisi kliennya harus dilihat sebagai korban, dan mendapatkan perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap korban berhak atas perlindungan fisik, hukum, psikologis, dan sosial selama proses hukum berlangsung.

"Kami berharap semua pihak, baik militer maupun sipil, menghormati proses hukum yang adil dan transparan. Jangan sampai korban merasa terpojok karena keberaniannya melapor," tegas Suherman.

Kuasa Hukum WD juga menyebutkan bahwa Ada undang-undang yang mengatur perlindungan saksi dan korban yang diatur pada Pasal 10 UU No. 13 / 2006 (amandemen oleh UU No. 31 / 2014)

1. Saksi, Korban, dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan dan/atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.  


2. Seorang Saksi yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan pidana yang dijatuhkan.  


3. Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, atau Pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.  
 
Kasus ini kini terus dalam pemantauan media dan publik. Zonanesia.web.id bersama rekan media lainnya akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.


---

Tim Zonanesia.web.id
Editor: Redaksi ZN 

Posting Komentar