Kinerja Kejari Karimun Dipertanyakan, Warga Desa Sanglar Soroti Dugaan Kongkalikong Rp 82 Miliar Dana Tambang

Table of Contents
           Muhd Ali Tokoh masyarakat Desa Sanglar

Karimun, Zonanesia.web.id – Ketidakjelasan penyelesaian kewajiban PT. Bukit Merah Indah (BMI) atas Dana Kompensasi Tambang Mineral (DKTM) dan Dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL) senilai total Rp 82.324.471.779 menuai kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya warga Desa Sanglar.

Sejumlah tokoh masyarakat secara terbuka mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang dinilai tidak serius menindaklanjuti laporan pengaduan warga sejak 25 Oktober 2024.

"Sudah delapan bulan berlalu, laporan masyarakat terkait dana tambang ini seperti masuk angin. Tidak ada kabar, tidak ada kejelasan,” ungkap seorang tokoh masyarakat Desa Sanglar yang enggan disebutkan namanya.


Rasa frustasi warga semakin memuncak, karena dana puluhan miliar tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, namun justru menggantung tanpa kepastian hukum.


Muncul Dugaan Kongkalikong, Kepercayaan Publik Tergerus

Situasi ini mendorong munculnya dugaan praktik kongkalikong antara pihak-pihak terkait yang terkesan membiarkan kasus mengendap. Sebuah pertanyaan besar kini muncul di benak publik:

"Jika sekelas Kejaksaan tidak bisa lagi dipercaya, kepada siapa lagi rakyat bisa meminta keadilan?"


Desakan pun dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, agar segera mengambil alih penanganan perkara dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Tokoh masyarakat Muhd Ali menegaskan bahwa masyarakat sudah sangat bersabar, namun kesabaran itu kini berubah menjadi seruan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Jangan sampai institusi penegak hukum menjadi bagian dari persoalan. Kejari Karimun harus bisa membuktikan bahwa mereka berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan,” tegasnya.



Fakta & Angka

Total kewajiban belum diselesaikan PT. BMI:

•DKTM: Rp 34.869.711.779

•DJPL: Rp 47.454.760.000


Periode kegiatan tambang: 2007–2014

Laporan masyarakat masuk ke Kejari Karimun: 25 Oktober 2024

Status: Belum ada perkembangan berarti hingga kini


Zonanesia.web.id akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya secara terbuka. Karena keadilan bukan hadiah, tapi hak yang harus diperjuangkan.


---

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Zonanesia.web.id
Email Redaksi: zonesiapers@gmail.com

Posting Komentar