[KLARIFIKASI] Penangkapan Ibu Muda di Parung Panjang: Polisi Tegaskan Sesuai Prosedur
Table of Contents
Bogor, Zonanesia.web.id — Menyusul ramainya pemberitaan tentang penangkapan seorang ibu muda di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pihak kepolisian memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum.
Perempuan berinisial RA (30) diamankan oleh aparat Polsek Parung Panjang pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan RA membawa motor milik korban.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa RA tidak ditangkap secara paksa. Ia bersedia datang ke kantor polisi dengan syarat didampingi oleh suaminya, sementara anak RA turut dibawa oleh sang suami karena tidak ada yang bisa menjaga.
Dalam pemeriksaan awal melalui Berita Acara Wawancara (BAW), RA mengaku bahwa dirinya tidak mencuri, namun sedang mengambil "tempelan" narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sekitar lokasi motor tersebut.
Karena Polsek Parung Panjang tidak memiliki unit narkoba, maka kasus ini langsung diteruskan ke Satnarkoba Polres Bogor, dan RA dibawa ke sana oleh Unit II Satnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami tegaskan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan sesuai SOP. Tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran hak,” jelas salah satu penyidik Polsek Parung Panjang kepada tim media 21/7/2025.
Pers Diingatkan Agar Tidak Asal Berita
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Baday, memberikan tanggapan serius terhadap pemberitaan yang tidak berimbang terkait kasus ini.
“Kami mengingatkan seluruh wartawan agar dalam menyiarkan berita, tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas Baday.
Ia menambahkan, berita yang tidak disertai konfirmasi dari pihak terkait dapat menyesatkan publik, bahkan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik terhadap individu maupun institusi.
“Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan media untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Bila ada pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dewan Pers, dan jika perlu, menempuh jalur hukum.”
---
Zonanesia.web.id berkomitmen untuk menyajikan berita yang faktual, edukatif, dan berpihak pada kebenaran. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh judul-judul provokatif yang belum terverifikasi.
Sumber: Tim AKPERSI
Editor: Redaksi Lkn
Posting Komentar