Mahasiswa Kritik Penunjukan Direksi BUMD Karimun: Good Governance Dipertanyakan

Table of Contents
Karimun, Zonanesia.web.id — Pengangkatan Zondervan sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa, menyusul pengumuman hasil seleksi terbuka Penjabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Panitia Seleksi berdasarkan surat Nomor 14/PANSEL/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Raja Pradigjaya, mahasiswa asal Kabupaten Karimun, yang saat ini sedang menimba ilmu di Universitas Islam Negeri  Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) menilai bahwa penunjukan tersebut mencederai semangat good governance dan prinsip integritas yang seharusnya menjadi landasan utama dalam tata kelola BUMD.

“Ini momen penting yang menuntut keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas. Penunjukan ini justru menunjukkan sebaliknya,” tegas Raja saat dimintai tanggapan, Rabu (16/7/2025).

Figur Kontroversial

Zondervan diketahui merupakan mantan Direktur BUMD Kota Tanjungpinang yang sempat tersandung sejumlah kasus hukum. Berdasarkan laporan Presmedia.id dan MejaRedaksi.co.id, Zondervan pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengaturan kuota cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, yang turut menyeret sejumlah politisi dan pengusaha lokal.

Tak hanya itu, nama Zondervan juga tercatat dalam putusan perkara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg), di mana disebutkan bahwa ia memerintahkan pencairan dana kas PT TMB untuk kepentingan pribadi melalui terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheni. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp517.741.716.

Dalam kasus lainnya, Zondervan mengaku pernah menyetor uang dari pihak swasta kepada pejabat di BP Kawasan Bintan dalam perkara korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) yang menjerat Apri Sujadi dan M. Saleh Umar.

Mahasiswa Desak Transparansi dan Peninjauan

Raja menegaskan bahwa proses seleksi ini patut dipertanyakan secara serius. Ia menyayangkan jika Panitia Seleksi tidak mempertimbangkan rekam jejak kandidat secara menyeluruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Peraturan tersebut jelas mengatur bahwa calon direksi harus memiliki integritas dan tidak pernah tersangkut masalah hukum. Kalau prinsip ini saja diabaikan, bagaimana mungkin masyarakat percaya pada arah dan masa depan BUMD kita?” ujarnya.


Raja mewakili suara mahasiswa meminta agar pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap hasil seleksi ini dan membuka secara transparan seluruh proses serta dasar penilaiannya kepada publik.

Jangan Timbulkan Preseden Buruk

Mahasiswa mengingatkan bahwa proses pengangkatan direksi BUMD tidak boleh dilakukan hanya sebagai formalitas belaka. Harus ada komitmen terhadap keterbukaan data, penilaian objektif, dan keterlibatan publik.

“Jangan sampai proses ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan BUMD,” tutup Raja.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Karimun belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.


---

📝 Reporter: Kontributor Media
📍 Editor: Redaksi
📬 Redaksi: zonesiapers@gmail.com WhatsApp:  +62 822-8661-4560


Posting Komentar