Pelabuhan Bongkar Muat Diduga Ilegal Kembali Muncul di Sungai Talang, Kijang di Duga Milik Pengusaha Berinisial TM

Table of Contents
poto Penampakan pelabuhan yang di duga tak memiliki izin operasi 

Bintan, Zonanesia.web.id – Aktivitas pelabuhan bongkar muat yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali ditemukan di kawasan Sungai Talang, RT.01/RW.02, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Sabtu (12/7/2025), pelabuhan tersebut terlihat aktif melayani aktivitas bongkar muat barang seperti sembako dan logistik lainnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pelabuhan tersebut sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu dan dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial TM, yang disebut-sebut memiliki "orang kuat" di belakangnya. Namun hingga kini, aktivitasnya masih menimbulkan tanda tanya besar, karena belum terlihat adanya plang izin operasional resmi dari instansi terkait.

“Setiap hari ada saja truk dan pick-up keluar masuk bawa barang. Debunya luar biasa, apalagi kalau hujan, jalan jadi becek dan licin karena tanah merah. Kami sebagai warga merasa terganggu,” ujar salah satu warga Kelurahan Sungai Enam Laut yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Tim Zonanesia.web.id mencoba mengonfirmasi hal ini langsung kepada pemilik pelabuhan melalui panggilan WhatsApp. TM mengakui bahwa pelabuhan tersebut memang miliknya. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai izin operasional, dirinya terkesan enggan memberikan jawaban.




Regulasi dan Dasar Hukum Terkait Pelabuhan

Sebagai informasi, seluruh aktivitas kepelabuhanan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam pasal 38 hingga pasal 43 UU tersebut dijelaskan bahwa:

Setiap pelabuhan wajib memiliki izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi dianggap ilegal, dan segala aktivitas di dalamnya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Pengelolaan pelabuhan tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena dapat merugikan negara dalam aspek pengawasan, pendapatan (retribusi), serta berpotensi digunakan untuk kegiatan penyelundupan.


---

Desakan Penertiban dan Ketegasan Pemerintah

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya segera turun tangan untuk melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah-langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Negara bisa rugi dari retribusi, masyarakat pun jadi korban karena lingkungan terganggu. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena pemiliknya punya koneksi kuat,” ujar salah seorang tokoh pemuda setempat.


Zonanesia.web.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang jika sudah tersedia.


---

Reporter: Kariawanisia
Editor: Redaksi Zonanesia.web.id

Posting Komentar