Pemprov Kepri Tegaskan: Pelabuhan di Sungai Talang Bintan Ilegal, Tak Berizin Gubernur
Table of Contents
Bintan, Zonanesia.web.id – Menyusul laporan investigatif Zonanesia.web.id terkait aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan yang diduga ilegal di kawasan Sungai Talang, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Milik Pengusaha berinisial TM kini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan angkat bicara.
Aziz Kasim Djou, Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, menegaskan bahwa terminal bongkar muat tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Terminal tersebut tidak memiliki izin yang diterbitkan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi,” tegas Aziz saat dikonfirmasi Zonanesia.web.id, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, jika tidak ada izin dari pemerintah, maka seluruh aktivitas pelabuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal.
“Jika tidak ada izin dari pemerintah, maka tentunya ilegal, dan pastinya tidak mungkin ada pelayanan kesyahbandaran oleh KSOP,” lanjut Aziz.
Lebih jauh, Aziz menyampaikan bahwa pengoperasian terminal tanpa izin bukan hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi terkena sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Siapa saja yang berani mengoperasikan terminal tersebut dan melakukan aktivitas di tempat itu, maka dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sesuai dengan ketentuan pidana dalam UU Pelayaran,” tegasnya.
Respon Warga dan Desakan Penertiban
Sebelumnya, masyarakat Kelurahan Sungai Enam telah menyampaikan keresahannya terhadap aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Selain dinilai meresahkan karena lalu lalangnya truk dan pickup yang mengganggu lingkungan, aktivitas itu juga ditengarai merugikan negara dari sisi pendapatan retribusi dan pengawasan.
“Jangan sampai hukum hanya berlaku pada yang kecil. Ini sudah sangat terang-terangan, kalau tak berizin, segera ditertibkan,” ujar salah satu warga kepada Zonanesia.web.id.
UU Nomor 17 Tahun 2008: Landasan Hukum yang Jelas
Mengacu pada Pasal 38 hingga Pasal 43 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pelabuhan wajib memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya. Pengelolaan pelabuhan tanpa izin resmi tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dijerat pidana karena merugikan negara, membuka celah penyelundupan, dan membahayakan keselamatan pelayaran.
Zonanesia.web.id Akan Terus Kawal Kasus Ini
Tim redaksi Zonanesia.web.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan tindakan penertiban dari aparat penegak hukum dan pengawasan dari instansi teknis terkait.
Jika benar aktivitas ilegal dibiarkan tanpa penindakan, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga wibawa pemerintah yang dipertaruhkan.
Reporter: Kariawanisia
Editor: Redaksi
[Zonanesia.web.id – Suara dari Akar Rumput, Tajam dan Membumi]
Posting Komentar