Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, 247 Korban Tertipu Sertifikat Palsu
Table of Contents
Batam, Zonanesia.web.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan ratusan masyarakat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, pada Kamis (3/7/2025), pukul 10.00 WIB.
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M., Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kakanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta pejabat utama Polda Kepri, Kapolresta Tanjungpinang, dan insan pers.
Kapolda Kepri mengungkap bahwa sindikat mafia tanah ini telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan modus yang sangat terorganisir. Para pelaku melakukan pemalsuan dokumen tanah, termasuk sertifikat elektronik dan analog, dengan menyamar sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, bahkan membuat situs web tiruan menyerupai portal resmi pemerintah untuk memperdaya masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Sedikitnya 247 korban tercatat berasal dari Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam, dengan nilai kerugian yang belum seluruhnya dapat dihitung karena masih dalam proses pendalaman.
Barang Bukti yang Diamankan:
44 sertifikat tanah palsu (10 elektronik dan 34 analog)
2 peta lokasi atas nama BP Batam
12 faktur UWT
2 dokumen berkop BP Batam
Puluhan dokumen pendukung lainnya
Dimana Kasus Ini Terjadi?
Kasus ini tersebar di tiga wilayah utama:
Tanjungpinang: 17 sertifikat analog
Bintan: 14 sertifikat analog, 3 elektronik
Batam: 3 sertifikat analog, 8 elektronik
Angka ini dipastikan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepri, dalam memberantas mafia tanah secara menyeluruh.
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen tanah ke kantor pertanahan resmi. Ia juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu kejahatan
Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut
Ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara.
Kapolda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah di wilayah hukumnya. Polda Kepri berkomitmen mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban melalui Call Center 110 atau dengan mengunduh Aplikasi Super Apps Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian yang cepat dan terintegrasi.
“Ini bukan sekadar pemalsuan surat, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” pungkas Kapolda.
---
Sumber: Bidang Humas Polda Kepri
Kabid Humas: Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Editor: Redaksi Zonanesia.web.id
Posting Komentar