Polres Karimun Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Tersangka Peragakan 21 Adegan
Table of Contents
Karimun, Zonanesia.web.id — Kepolisian Resor Karimun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Rekonstruksi dilakukan pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, bertempat di kediaman korban di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Kasus ini melibatkan tersangka Doni alias Rajab, yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita berusia dua tahun, Syarif Alfatih, anak dari saksi Jumiaten, yang juga merupakan kekasih pelaku. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada dini hari, 12 Juni 2025.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.20 WIB tersebut, tersangka memperagakan 21 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologis kekerasan yang dilakukan—mulai dari pemberian obat secara paksa, pemukulan, pencubitan, hingga tindakan brutal menghempaskan korban ke lantai sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas keterangan para saksi dan tersangka dalam proses penyidikan serta memastikan sinkronisasi fakta lapangan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
•AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasat Reskrim Polres Karimun
•IPDA Ivan Iskandar, S.H., Kanit II PPA Satreskrim
•IPDA Irwan Hadi Saputra, selaku Padal PAM
•Mirza Folenda, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun
•Linda Sado, kuasa hukum tersangka
•Beberapa saksi dan masyarakat sekitar yang turut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Tersangka diamankan beberapa jam setelah kejadian di Komplek Perumahan Meral Permata Asri, Kecamatan Meral. Proses rekonstruksi dikawal ketat oleh 50 personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Agung Surya Wiguna, berdasarkan surat perintah dari Kapolres Karimun.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Saat ini, kasus tengah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan direncanakan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak-anak, baik dari aspek hukum maupun sosial.
---
Sumber Humas Polres Karimun
Reporter: Samsul/Saliadi
Editor: Redaksi Zonanesia.web.id
Email: zonesiapers@gmail.com
Facebook: Zona Nesia
Posting Komentar