PT TPU dan PT TCI Diduga Kuat Mencemari Lingkungan, Aktivis Desak DLH dan DPRD Bertindak Tegas

Table of Contents
Kendari, Zonanesia.web.id – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan, yakni PT Trust Vertified International (TVI) dan PT Triyasa Pirsa Utama (TPU), diduga kuat telah membuang limbah mengandung bahan kimia ke area permukiman warga di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Lembaga Aktivis Sulawesi Tenggara untuk menyoroti persoalan ini. Mereka menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten.

Limbah Diduga Berasal dari Hasil Uji Laboratorium Ore Nikel

Menurut Sarwan, SH, limbah padat yang dibuang berupa plastik dan residu hasil uji laboratorium ore nikel, yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. “Pengujian kadar ore nikel di laboratorium tentu melibatkan bahan kimia. Sangat tidak logis jika perusahaan menyebut tidak ada penggunaan zat kimia dalam proses tersebut,” tegas Sarwan saat berorasi dalam aksi, Selasa (23/7).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa limbah-limbah tersebut tampak dijadikan timbunan bahkan hingga ke tepi aliran sungai, yang tentu sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Potensi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Dugaan ini, jika terbukti, dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 104: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi siapa pun yang membuang limbah tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar jika terbukti menimbulkan pencemaran yang membahayakan manusia atau lingkungan.


Aktivis Minta Audit Terbuka dan Pembentukan Pansus

Indra Dapa, seorang sarjana pertambangan dan orator aksi, menjelaskan bahwa limbah padat laboratorium berpotensi mengandung logam berat seperti arsenik, merkuri, timbal, dan kadmium. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah, gangguan pernapasan, bahkan risiko kanker.

Indra meminta DLH Provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe Selatan segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki langsung dugaan pencemaran tersebut.

“Kami juga mendorong DPRD Provinsi dan Kabupaten membentuk Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan untuk mengawal kasus ini secara transparan,” tegasnya.

Ancaman Aksi Jilid II

Indra, yang juga Ketua HMI MPO Konawe Selatan, menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan konkret dalam waktu dekat dari DLH maupun legislatif, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan.

Jika tidak ada langkah hukum dan investigasi lingkungan, kami akan menggelar demonstrasi jilid II dengan massa yang lebih besar,” pungkas Indra.

Aksi ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa pengelolaan limbah industri, khususnya yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan warga, harus dikontrol secara ketat dan transparan demi menjaga lingkungan dan hak hidup masyarakat sekitar.

---

Reporter: Kontributor Media 
Editor: Redaksi ZN

Posting Komentar