Pungutan Kantong Plastik dan Ketidaksesuaian Harga di Swalayan Tanjungpinang, Perlindungan Konsumen Dipertanyakan

Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id — Sejumlah warga Kota Tanjungpinang mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh salah satu swalayan ternama di kota ini, yang diduga kuat melakukan pungutan kantong plastik seharga Rp400 tanpa informasi atau pemberitahuan yang jelas kepada konsumen.

Keluhan ini pertama kali muncul setelah konsumen menyadari adanya potongan tambahan pada struk belanja yang tidak pernah diinformasikan sebelumnya oleh pihak kasir maupun melalui papan pemberitahuan di swalayan tersebut, yang diduga adalah Swalayan Isana.

“Kami tidak diberi tahu sebelumnya bahwa kantong plastik berbayar. Tiba-tiba di struk muncul biaya Rp400. Ini jelas tidak transparan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Zonanesia.web.id, Kamis (25/7/2025).


Harga di Rak Tak Sesuai dengan Harga Kasir

Selain pungutan kantong plastik, konsumen juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga antara yang tertera di rak dan yang tertera di kasir. Harga barang yang dipajang tidak sama dengan harga yang dibayarkan di meja kasir. Kondisi ini sangat merugikan konsumen dan menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang diperjualbelikan. Ketidaksesuaian harga termasuk dalam kategori informasi menyesatkan yang dilarang oleh undang-undang.


---

Tuntutan Publik terhadap Pemerintah Daerah

Berdasarkan temuan dan aduan masyarakat tersebut, kami dari Zonanesia.web.id menilai bahwa pengawasan terhadap ritel modern di Kota Tanjungpinang masih sangat lemah dan membutuhkan evaluasi menyeluruh. Oleh karena itu, kami mendesak:

1. Dinas Perdagangan dan UKM Kota Tanjungpinang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan terhadap seluruh swalayan yang beroperasi di wilayah kota, khususnya terkait ketidaksesuaian harga dan pungutan biaya tambahan tanpa pemberitahuan.


2. Manajemen swalayan terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, serta segera memperbaiki sistem pemberian informasi harga dan biaya tambahan agar tidak menyesatkan konsumen.


3. Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membangun sistem pengawasan harga dan perlindungan konsumen yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat, utamanya di sektor ritel modern yang menguasai kebutuhan pokok harian.



Konsumen Harus Dilindungi

Praktik-praktik semacam ini harus dihentikan. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, perlakuan yang adil, serta hak untuk tidak dirugikan secara ekonomi dalam aktivitas belanja sehari-hari.

Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat memeriksa struk belanja, melaporkan ketidaksesuaian harga, dan menuntut transparansi dari setiap pelaku usaha ritel. Hanya dengan pengawasan ketat dan partisipasi publik, hak-hak konsumen dapat benar-benar ditegakkan.

Zonanesia.web.id akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan keluhan terhadap layanan ritel yang tidak memenuhi prinsip perlindungan konsumen.

---


Reporter: Kariawanisia 
Editor: Redaksi ZN

Posting Komentar