Zonanesia Tidak Akan Gentar: Pelabuhan Sungai Talang Ilegal, Jurnalis Kami Diintimidasi!
Table of Contents
Hal itu ditegaskan langsung oleh Aziz Kasim Djou, Kabid Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Kepri:
"Terminal tersebut tidak memiliki izin yang diterbitkan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Aziz juga menambahkan bahwa pengoperasian terminal tanpa izin bukan hanya melanggar administratif, melainkan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
ANCAMAN KEPADA JURNALIS: UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN
Sayangnya, di balik terbongkarnya praktik pelabuhan ilegal ini, muncul tekanan langsung terhadap tim jurnalis kami di lapangan. Pengusaha berinisial TM, yang disebut-sebut sebagai pemilik terminal tersebut, mengancam dan menekan wartawan kami secara pribadi melalui panggilan WhatsApp.
Berikut fakta yang kami miliki ,dan juga berdasarkan saksi langsung yang juga mendengar pernyataan TM via panggilan WhatsApp,sebagai bukti adanya tekanan:
1. Ancaman Emosional:
TM menyampaikan, “Jangan buat saya marah,” — sebuah kalimat dengan nada intimidatif.
2. Ultimatum Penghapusan Berita:
TM meminta agar pemberitaan yang tayang pada Zonanesia.web.id dihapus dalam waktu 3 hari, dengan ancaman akan melaporkan wartawan ke aparat hukum jika permintaannya tidak dipenuhi.
3. Tekanan Berulang:
Pada tanggal 15 Juli 2025, TM kembali menelpon dan mengatakan, “Bagaimana, beritanya sudah dihapus belum?”
Kami berdiri di atas fakta dan data, bukan opini atau fitnah. Semua informasi dalam laporan investigatif kami berdasarkan pengamatan lapangan, konfirmasi kepada instansi resmi, serta aduan warga setempat.
ZONANESIA TEGAS: KEBEBASAN PERS BUKAN UNTUK DITAWAR
Zonanesia.web.id sebagai media lokal independen yang tumbuh dari akar rumput, menilai tindakan TM adalah bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik, sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 Ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat 1: Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
PERS MENGAWASI, BUKAN DIKUASAI
Kami menolak tunduk kepada siapa pun yang mencoba menggunakan tekanan untuk mengendalikan pemberitaan. Tekanan terhadap jurnalis tidak hanya menyakiti insan pers, tapi juga mengkhianati hak publik atas informasi.
Kami tidak menulis untuk menyenangkan. Kami menulis untuk menyuarakan yang benar.
-Zonanesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar aparat penegak hukum:
-Menyelidiki aktivitas ilegal di pelabuhan Sungai Talang
-Melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman
Zonanesia.web.id – Tajam, Membumi, Tak Pernah Bungkam
“Jika kebenaran harus dibungkam oleh tekanan, maka kami memilih berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi penguasa yang menindas.”
---
Tim investigasi lapangan: Kariawanisia
📌 Redaksi Zonanesia.web.id
#BersuaraUntukRakyat
#LawanIntimidasi
#PersBermartabat
Posting Komentar