GK Sultra Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan Kendari–Toronipa dan 10 Paket Pekerjaan Dinas SDA-BM ke Kejati
Table of Contents
Kendari, Zonanesia.web.id – Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK Sultra) berencana melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan Jalan Kendari–Toronipa serta 10 paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA-BM) Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Ketua GK Sultra, Indra Dapa Saranani, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 30.B/LHP/XIX.KDR/05/2022 tertanggal 20 Mei 2022. Dalam laporan itu disebutkan adanya kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan sebesar Rp2.165.854.334,83 pada pembangunan Jalan Kendari–Toronipa, serta pelaksanaan sepuluh paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dengan total kerugian sebesar Rp2.934.337.996,03.
“Ini adalah temuan resmi BPK. Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran hukum dan akan membawa masalah ini ke ranah penegakan hukum,” tegas Indra, Rabu 13/8/2025.
Proyek Jalan Kendari–Toronipa
Indra menjelaskan, proyek yang dilaksanakan oleh PT PP berdasarkan kontrak tahun jamak (Nomor 602/177/BM/VI/2020, 29 Juli 2020) memiliki nilai Rp756,89 miliar dengan masa kerja 565 hari kalender (29 Juli 2020–31 Februari 2022). Namun, saat pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO), pekerjaan belum selesai 100% meski telah dilakukan tiga kali adendum.
Hasil pemeriksaan dokumen, gambar as built drawing, dan uji fisik pada 4 Maret 2022 bersama PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2,16 miliar.
10 Paket Pekerjaan Bermasalah
Selain proyek utama, LHP BPK juga mengidentifikasi sepuluh paket pekerjaan di Dinas SDA-BM yang tidak sesuai kontrak. Di antaranya:
1. Peningkatan Jalan Pohara–Batas Konawe Selatan (PT RPP) – kelebihan pembayaran Rp201,51 juta.
2. Peningkatan Jalan Batas Konawe–Konawe Selatan (Andepali) (PT ASP) – Rp1,085 miliar.
3. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alosika (PT AMA) – Rp108,32 juta.
4. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Laeya (PT JTP) – Rp105,06 juta.
5. Rehabilitasi Jalan P7 (PHJD) (PT LBS) – Rp1,011 miliar.
6. Pengaman Pantai Sulaa Baubau (PT ODK KSO) – Rp89,20 juta.
7. Normalisasi & Perkuatan Tebing Sungai Desa Jabal Nur (CV DOM) – Rp11,82 juta.
8. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.T Pakue (CV CLM) – Rp21,72 juta.
9. Normalisasi & Perkuatan Tebing Sungai Desa Poni–Poniki (CV SMB) – Rp12,58 juta.
10. Pemeliharaan Jalan P6 (PHJD) (PT HCG) – Rp287,49 juta.
Total kelebihan pembayaran pada 10 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp2,93 miliar.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Indra menegaskan, kondisi ini tidak sejalan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya:
Pasal 17 ayat (5) tentang tanggung jawab penyedia terhadap volume, kualitas, dan ketepatan waktu pekerjaan.
Pasal 27 ayat (4b) terkait pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama.
Pasal 57 tentang prosedur serah terima pekerjaan.
Menurutnya, dokumen kontrak secara tegas mengatur spesifikasi teknis, RAB, dan gambar yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja.
“Kami ingin aparat penegak hukum segera mengusut tuntas. Uang negara yang nilainya miliaran rupiah ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Indra.
---
Kontributor media
Editor Redaksi Zn.web.id
Posting Komentar