KSP PT. Karya Karimun Mandiri Kadaluarsa, Pemkab Karimun Dinilai Tutup Mata atas Pengelolaan Aset Negara
Table of Contents
Karimun, Zonanesia.web.id — Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT. Karya Karimun Mandiri atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah berakhir sejak 28 Juni 2024. Namun, satu tahun lebih berlalu, tak ada kejelasan hukum, evaluasi formal, apalagi langkah penghentian kegiatan di lapangan.
Zonanesia.web.id mencatat bahwa hingga saat ini, PT. Karya Karimun Mandiri tetap menjalankan operasional seolah-olah perjanjian masih berlaku. Ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran sistemik, yang bisa berujung pada potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.
Beroperasi di Atas Aset Daerah Tanpa Dasar Hukum
Berakhirnya masa KSP secara otomatis mencabut dasar hukum operasional PT. Karya Karimun Mandiri atas aset daerah. Dengan tidak diperpanjangnya perjanjian atau diterbitkannya keputusan resmi dari Bupati Karimun, segala aktivitas pengelolaan yang masih dilakukan oleh perusahaan ini patut dipertanyakan legalitasnya.
Padahal, Permendagri No. 19 Tahun 2016 secara tegas mengatur mekanisme perpanjangan dan evaluasi kerja sama pemanfaatan BMD. Salah satunya adalah kewajiban Bupati membentuk Tim Penilai Independen melalui Bagian Perekonomian dan Pengelola Barang, untuk menilai kelayakan perpanjangan sebelum memberikan keputusan lanjut.
Ironisnya, tidak ditemukan dokumen resmi atau publikasi terbuka bahwa tahapan ini telah dilakukan. Artinya, Pemkab Karimun dinilai lalai dalam menjalankan tata kelola aset negara, yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Abaikan Aturan, Abaikan Akuntabilitas
Jika hasil kajian menyatakan permohonan perpanjangan KSP tidak layak, Bupati wajib menerbitkan surat penolakan yang disertai alasan hukum. Namun karena proses ini tak juga dilakukan, maka semua pihak terkait—mulai dari Direksi PT. Karya Karimun Mandiri, PT. Pelabuhan Karimun, hingga Kabag Perekonomian dan Pengelola Barang—perlu dimintai pertanggungjawaban.
Ketiadaan langkah tegas dari Sekretaris Daerah sebagai pembina BUMD dan pemegang otoritas tertinggi pengelolaan barang, menambah daftar panjang buruknya pengawasan internal terhadap aset milik rakyat.
Celah Penyimpangan dan Potensi Skandal
Beroperasinya perusahaan di atas aset negara tanpa payung hukum bisa membuka pintu bagi praktik penyimpangan. Zona abu-abu hukum ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ketiadaan kejelasan ini juga mencederai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dan bertentangan dengan semangat good governance yang selalu digembar-gemborkan oleh pejabat publik.
"Ketika aset publik dikelola secara diam-diam tanpa dasar hukum yang sah, maka itu bukan hanya soal kelalaian, tapi sudah masuk ranah pelanggaran," ujar salah satu sumber internal di lingkungan Pemkab Karimun yang enggan disebutkan namanya.
Tidak Ada Jawaban, Tidak Ada Tanggung Jawab?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Sekda, maupun pihak PT. Karya Karimun Mandiri terkait status akhir dari KSP yang telah berakhir lebih dari 13 bulan lalu.
Zonanesia.web.id akan terus menelusuri kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Publik berhak tahu, siapa yang mengambil keuntungan dari ketidakjelasan ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya transparansi dalam pengelolaan aset rakyat.
---
🟥 Zonanesia.web.id mengajak masyarakat dan elemen pengawasan independen untuk bersama-sama mengawasi proses pengelolaan aset daerah. Laporkan setiap temuan yang patut diduga mengarah pada pelanggaran hukum dan penyimpangan anggaran publik.
---
Reporter: Saliadi
Editor: Redaksi ZN
Posting Komentar