Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkoba Sepanjang Juli, 37 Tersangka Diamankan dan Puluhan Kilogram Barang Bukti Dimusnahkan
Table of Contents
Batam, Zonanesia.web.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam mencatat prestasi besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri. Selama periode 4 hingga 31 Juli 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 37 tersangka dari berbagai jaringan pengedar narkoba lintas daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejari Batam, Granat Provinsi Kepri, hingga penasihat hukum.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus meliputi:
-Sabu: 2.746,14 gram
-Ganja kering: 1.558,98 gram
-Ekstasi: 209 butir
Lima Kasus Menonjol: Dari Bandara Hang Nadim hingga Jaringan Karimun–Lombok
Menurut AKBP Achmad Suherlan, terdapat lima kasus menonjol yang berhasil diungkap, termasuk satu kasus limpahan dari Bea Cukai Batam. Salah satu pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim terhadap seorang penumpang dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku, yang diketahui hendak menyelundupkan sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO.
Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan pelaku lain yang menjadi penghubung jaringan dari Malaysia.
Sementara itu, kasus kedua berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dari Karimun menuju Lombok. Petugas Ditresnarkoba kemudian melakukan penindakan serentak di Batam, Karimun, dan Lombok. Beberapa tersangka diamankan, dengan peran beragam mulai dari kurir hingga pengendali. Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul yang disembunyikan di dalam pakaian dan rumah para pelaku.
Pemusnahan Barang Bukti: Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan selama Juli 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 17 perkara dengan 25 tersangka, mencakup:
-Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram
-Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram
-Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Menurut AKBP Achmad Suherlan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, negara berhasil menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program nasional P4GN, Polda Kepri terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, sekaligus aktif mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pelibatan semua elemen,” tegas AKBP Achmad Suherlan.
Komitmen Bersama Perangi Narkoba
Polda Kepri menyatakan akan terus menggandeng instansi terkait dalam mengawal program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai bentuk nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Zonanesia.web.id juga ikut memantau serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi menciptakan Kepri yang bersih dari narkoba.
---
Sumber Humas Polda Kepri
Tim Redaksi Zonanesia
Posting Komentar