Praktik Judi Jackpot dan Maxe Zone Marak di Tanjungpinang: Diduga Dikelola oleh Inisial Hrm, APH Diminta Bertindak Tegas

Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id — Aktivitas perjudian ilegal jenis jackpot dan bola pingpong (Maxe Zone) diduga kembali marak di kawasan Sukaberenang, khususnya di sekitar Pujasera 888, serta dalam area Bintan Mal, Kota Tanjungpinang. Fenomena ini menimbulkan keresahan serius di kalangan masyarakat, yang khawatir akan dampak sosial dan kriminalitas yang menyertainya.

Siapa yang Diduga Terlibat?

Berdasarkan informasi yang diperoleh Zonanesia.web.id dari sumber internal yang terpercaya, praktik judi tersebut dikelola oleh seorang pengurus berinisial Hrm, yang diduga memiliki jaringan dan perlindungan kuat, sehingga terkesan kebal terhadap penegakan hukum.

Yang lebih memprihatinkan, sumber menyebutkan bahwa demi menjaga kelangsungan operasional perjudian tersebut, Hrm diduga rutin memberikan “jatah koordinasi” kepada oknum media tertentu setiap bulannya agar aktivitasnya tidak terekspos dan berjalan lancar.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Kegiatan perjudian ini jelas melanggar hukum, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosial yang ditimbulkannya, seperti:

Merusak moral generasi muda.

Menyebabkan keretakan rumah tangga akibat tekanan ekonomi.

Memicu tindak kriminal lainnya seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan domestik.


Di Mana Lokasi Aktivitas Judi?

Praktik perjudian tersebut dilaporkan berlangsung di:

Sukaberenang, sekitar Pujasera 888.

Bintan Mal, pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi masyarakat Tanjungpinang.


Mengapa Perlu Tindakan Tegas?

Karena perjudian merupakan kejahatan terorganisir yang tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan, tetapi juga diduga menyentuh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di daerah.

Bagaimana Tindakan Hukum yang Berlaku?

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang, untuk:

Segera menindak tegas dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan oknum yang membekingi.

Melakukan razia rutin dan monitoring ketat di lokasi rawan perjudian.


Dasar Hukum yang Berlaku:

1. Pasal 303 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000."


2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

Melarang secara tegas segala bentuk perjudian dalam bentuk apa pun.


Jangan Ada Pembiaran dan Pembekingan

Zonanesia.web.id mengingatkan bahwa setiap pembiaran atau keterlibatan oknum aparat dan media dalam melindungi aktivitas perjudian ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, yang dapat dikenai sanksi pidana dan etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sikap Redaksi Zonanesia.web.id

Sebagai media yang berpihak kepada kepentingan publik dan keadilan hukum, Zonanesia.web.id menegaskan:

“Setiap bentuk praktik perjudian ilegal wajib diberantas sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perjudian yang merusak tatanan sosial dan hukum.”

Ruang Hak Jawab Terbuka

Untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang, Zonanesia.web.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui email redaksi: 
zonesiapers@gmail.com

Posting Komentar