Emosi Memuncak, Suami di Bintan Tega Habisi Nyawa Istri
Table of Contents
Bintan, Zonanesia.web.id – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kegiatan yang berlangsung di lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (29/9/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, didampingi Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K, Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, KBO Satreskrim IPTU Borlan, serta dihadiri para awak media.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu dini hari, 24 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berinisial MP (45) yang merupakan suami korban, nekat menghabisi nyawa istrinya ROS (38) akibat emosi yang memuncak,” ungkap Kapolres.
Menurut keterangan polisi, hubungan rumah tangga pasangan ini memang sudah lama tidak harmonis. Perselisihan makin memanas sejak keponakan pelaku tinggal bersama mereka. Korban menilai kehadiran keponakan tersebut merusak rumah tangga, sementara pelaku justru menuding istrinya sebagai perusak hubungan dengan keluarga besarnya.
Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa berdarah itu. Pada Selasa malam (23/9), pelaku yang baru pulang kerja singgah sebentar di pos ronda sebelum menuju rumah. Dalam kondisi lapar, ia memanggil istrinya yang berada di kamar, namun tidak mendapat respon. Kesal, pelaku membanting gelas hingga memicu cekcok hebat yang berujung pada penganiayaan.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang istrinya. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan beberapa luka lainnya di tubuh hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Kapolres.
Usai kejadian, pelaku sempat mencoba menghubungi ketua RT namun tak mendapat jawaban. Ia lalu menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar