IMM Kendari Nilai Penetapan Kades Bangun Jaya Sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan, Polda Sultra Diminta Buka Transparansi

Table of Contents
Kendari, Zonanesia.web.id – Penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan konservasi oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu kritik keras dari berbagai pihak. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari menilai langkah hukum tersebut tidak transparan dan berpotensi cacat prosedur.

Ketua PC IMM Kendari, Dirman, pada Kamis (11/9/2025), menegaskan bahwa Polda Sultra tidak menunjukkan sikap terbuka dalam menangani perkara ini. Ia menyoroti absennya pihak kepolisian dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra, serta tidak dilibatkannya pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan kehutanan dalam verifikasi lapangan.

“Ada kesan proses ini dilakukan sepihak dan mengarah pada kriminalisasi. Padahal penegakan hukum seharusnya melibatkan seluruh stakeholder,” ujarnya.



Sorotan Terhadap Kinerja Aparat

Dirman menilai langkah Polda Sultra tidak hanya janggal, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian. Ia mendesak Kapolda Sultra untuk bersikap profesional serta meminta Kapolri mengevaluasi langsung penanganan kasus ini.

Ia juga menyoroti tidak hadirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam klarifikasi perkara. Bahkan, IMM Kendari mendesak agar Kepala Ditreskrimsus dan tim penyidiknya dicopot.

PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) Ikut Disorot

IMM Kendari juga mengaitkan kasus ini dengan aktivitas PT Tambang Indonesia Sejahtera  (PT TIS) di Desa Bangun Jaya. Menurut Dirman, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum beroperasi, sehingga memicu konflik horizontal di masyarakat.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, PT TIS diketahui membuka lahan 155,26 hektare tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dari jumlah itu, 150,13 hektare berada di APL, sedangkan 5,13 hektare masuk Hutan Lindung.

Selain itu, PT TIS juga disebut belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun jaminan pascatambang yang menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang.

“Tambang seharusnya menghadirkan manfaat, bukan menimbulkan konflik dan merusak lingkungan,” tegas Dirman.


Kritik untuk Camat Lainea

IMM Kendari turut mengkritisi sikap Camat Lainea yang dinilai kurang proaktif. Pasalnya, camat mengaku baru mengetahui status hukum Kades Bangun Jaya dari pemberitaan media.

“Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat kecamatan,” ujar Dirman.

Ia juga membantah klaim camat terkait kondisi jalan di Desa Bangun Jaya yang disebut sudah bagus. “Faktanya masih jauh dari kata layak. Sepertinya camat belum pernah melihat langsung ke lokasi,” tutupnya.


---

Sumber OR Media Mitra
Editor: Redaksi ZN.web.id

Posting Komentar