Kejati Kepri Tegakkan Keadilan Restoratif: Mengutamakan Perdamaian, Bukan Balas Dendam

Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini ditunjukkan melalui ekspose permohonan penghentian penuntutan yang digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, pada Senin (29/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie, didampingi jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Kepri, serta Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., bersama tim pidana umum Kejari Anambas.

Dua perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) yakni:

1. Perkara Kekerasan Terhadap Anak, dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman, S.Ip alias Nanda yang melanggar Pasal 80 ayat (1) jo ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


2. Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan tersangka Yulizar alias Botak bin Demokrasi yang melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.


Kronologi Singkat

Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Pada Jumat, 16 Mei 2025, di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, tersangka Roni dan Hazman secara bergantian memukul korban M. Davi Alzani (13 tahun) pada bagian pipi dan telinga, sehingga menimbulkan rasa sakit.

Kasus KDRT
Pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di warung kopi Batu Lanting, Desa Tarempa Timur, tersangka Yulizar memukul pipi kiri anak kandungnya, Davi Alzani, akibat emosi karena korban mengambil besi milik orang lain.


Alasan Penghentian Penuntutan

Penghentian kedua perkara melalui RJ disetujui oleh Jampidum Kejagung RI dengan mempertimbangkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, antara lain karena:

1. Telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

4. Tidak ada kerugian materil yang dialami korban.

5. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan oleh korban.

6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung penyelesaian perkara dengan RJ demi menjaga keharmonisan sosial.

Langkah Selanjutnya

Kajari Kepulauan Anambas akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini menjadi wujud nyata kepastian hukum sekaligus kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Komitmen Kejati Kepri

Melalui kebijakan restorative justice, Kejati Kepri berharap penyelesaian perkara tidak lagi meninggalkan luka atau rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat kecil. Namun demikian, ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan terus mengoptimalkan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice yang berorientasi pada pemulihan, keseimbangan perlindungan kepentingan korban maupun pelaku, bukan pada pembalasan. Hal ini sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, demi mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Wakajati Kepri Irene Putrie.


---


(Kariawanisia).

Posting Komentar