Proyek Tanpa Papan Nama di Dinas PUPR Kepri Diduga Langgar Asas Transparansi

Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id – Pekerjaan proyek rehabilitasi di laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berlokasi di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, menuai sorotan publik.

Pantauan di lapangan, proyek yang sudah berjalan lebih dari tiga minggu tersebut tidak menampilkan papan nama proyek. Selain itu, tidak terlihat pula pengawasan dari pihak pelaksana, konsultan, maupun dinas terkait.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai asal-usul anggaran, pelaksana kegiatan, hingga tujuan pembangunan. Ketiadaan informasi terbuka di lokasi proyek pun memicu dugaan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak media pada Kamis (25/9/2025), mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.

“Proyek yang dibangun pemerintah wajib menggunakan papan nama. Kalau tidak, itu bisa disebut proyek siluman,” ungkapnya.



Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proyek tanpa papan nama jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Serta berbagai pedoman teknis pengadaan dan pengelolaan anggaran oleh instansi pemerintah.


Sebagaimana diketahui, papan nama proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan. Keberadaan papan nama juga menjadi bagian penting agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Kepri maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait absennya papan nama di lokasi proyek.


---


(Kariawanisia).

Posting Komentar