PW SEMMI NTB: Babak Baru Kasus Efan Limantika, Anggota DPRD NTB Terancam Dijemput Paksa

Table of Contents
Dompu, Zonanesia.web.id – Drama hukum yang menyeret nama Efan Limantika, Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, memasuki babak baru yang menjadi sorotan publik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik Polres Dompu dipandang perlu mengambil langkah lebih tegas.

Sebelumnya, Efan dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/9/2025). Namun, ia diduga mangkir tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan sekaligus upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum pelapor, Supardin, SH, MH, menegaskan bahwa penyidik seharusnya segera menerbitkan surat perintah membawa atas nama Efan Limantika.

“Langkah yang harus diambil penyidik adalah melakukan upaya hukum jemput paksa dan segera menetapkan status tersangka sesuai prosedur hukum,” tegas Supardin.


PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB pun turut bersuara lantang. Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan perkara yang melibatkan figur publik dari partai besar.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, meski ia seorang pejabat daerah!” ujar Rizal, Ketua PW SEMMI NTB.

Kasus ini kini memasuki tahap koordinasi antar lembaga kepolisian, antara Polres Dompu dan Polda NTB. Langkah tersebut menandai keseriusan aparat dalam memastikan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Publik pun kini menunggu kepastian: apakah Efan Limantika benar-benar akan dijemput paksa oleh aparat, ataukah kekuatan politik kembali bermain di balik layar?

Masyarakat NTB berharap, proses hukum tetap berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi, demi tegaknya supremasi hukum di daerah.


---


OR Media Mitra Redaksi 

Posting Komentar