Sidang Gugatan PMH di PN Andoolo: Tergugat Lelly Uchee, PT. WIN, dan Bank Mandiri Belum Serahkan Bukti

Table of Contents
Konawe Selatan, Zonanesia.web.id – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kembali menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Adl, Kamis (11/9/2025). Perkara ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat I Lelly Uchee, Tergugat II PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan Tergugat III PT. Bank Mandiri Tbk KCP Cokroaminoto Makassar terkait dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam pembukaan rekening bank.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nursina S.H., M.H. bersama dua hakim anggota tersebut beragenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta mendengar keterangan saksi.

Bukti dari Penggugat

Dalam kesempatan ini, Penggugat Nurlan menyerahkan 10 bukti surat dan dokumen kepada majelis hakim. Bukti tersebut di antaranya berupa:

Surat-surat pribadi,

Flashdisk berisi data pendukung,

Tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri,

Cetakan rekening koran,

Buku tabungan rekening Bank Mandiri,

serta dokumen lain yang relevan dengan perkara.


Selain itu, Penggugat juga menghadirkan seorang saksi berinisial KP untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Sikap Para Tergugat

Dari pihak Tergugat, kuasa hukum Tergugat II (PT. WIN) menyerahkan satu bukti surat kepada majelis hakim. Namun, Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk) belum menyerahkan bukti apapun dalam persidangan kali ini. Keduanya meminta waktu tambahan untuk melengkapi dan menyerahkan bukti pada jadwal sidang berikutnya.

Arahan Majelis Hakim

Majelis Hakim menegaskan agar seluruh pihak segera melengkapi bukti, baik berupa surat maupun saksi tambahan, guna memperkuat pembuktian di persidangan. Hakim juga mengingatkan para Tergugat untuk menyerahkan bukti pada persidangan pekan depan.

Sebelum sidang ditutup, Penggugat Nurlan mengajukan permohonan agar para Tergugat atau prinsipal dapat hadir secara langsung di persidangan mendatang, bukan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Permohonan ini ia sampaikan dengan alasan pentingnya kehadiran prinsipal dalam proses pembuktian.

Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Ketua dengan penegasan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan pada persidangan selanjutnya.


---


Sumber OR Mitra Media
Editor: Redaksi ZN.web.id

Posting Komentar