Sidang PMH di PN Andoolo Makin Panas: Dugaan Identitas Digunakan Buka Rekening Miliaran Seret Nama PT. WIN dan Bank Mandiri

Table of Contents
Konawe Selatan, Zonanesia.web.id - 
Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terus menyita perhatian publik. Perkara dengan nomor registrasi 20/Pdt.G/2025/PN Adl ini melibatkan tiga tergugat, yakni Lelly Uchee (Tergugat I), PT. Wijaya Inti Nusantara (Tergugat II), serta PT. Bank Mandiri Tbk, KCP Cokroaminoto Makassar (Tergugat III).

Gugatan diajukan oleh Nurlan, mantan karyawan PT. WIN, yang menuding identitas pribadinya dipakai tanpa izin untuk membuka rekening bank. Rekening tersebut kemudian diduga digunakan dalam transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran menyeret nama istri pemilik PT. WIN serta salah satu bank nasional. Publik pun mengikuti perkembangan persidangan melalui pemberitaan media dan percakapan di media sosial.


Agenda Sidang: Pemeriksaan Bukti dan Saksi

Sidang terbaru yang digelar pada Selasa (16/09/2025) beragenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta mendengarkan keterangan saksi.

Nurlan mengungkapkan, jalannya persidangan berlangsung lancar. Tergugat II (PT. WIN) menghadirkan tiga saksi, seluruhnya merupakan karyawan perusahaan.

Sidang kemarin berjalan lancar. Tergugat II (PT. WIN) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya bekerja di sana,” ujar Nurlan saat ditemui usai persidangan, Rabu (17/09/2025).



Sementara itu, Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar) tidak menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini.

Nurlan menambahkan, dirinya diberi kesempatan majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi yang dihadirkan PT. WIN.

"Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan, dan jawaban mereka menjadi catatan penting bagi saya sebagai penggugat. Saya tentu akan membuktikan dalil saya berdasarkan fakta-fakta yang saya miliki. Selanjutnya, menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” tegasnya.


Dugaan Kerugian dan Potensi Pidana

Nurlan juga menilai penggunaan identitas pribadinya tanpa izin telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil. Ia mengkhawatirkan dampak hukum yang lebih luas apabila dana dalam rekening tersebut ternyata berasal dari tindak pidana.

Identitas saya digunakan tanpa izin, dan itu berkaitan langsung dengan catatan pajak penghasilan pribadi saya. Tidak ada jaminan hukum jika ternyata uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening atas nama saya di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar berasal dari kejahatan, seperti korupsi,” jelasnya.



Nurlan menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim, namun tetap berharap keadilan berpihak pada kebenaran.

“Saya hanya berharap keadilan tetap berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.


---

OR Media Mitra Redaksi 

Posting Komentar