Sudah Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Wartawan di Tanjung Balai
Table of Contents
Labuhanbatu, Zonanesia.web.id – Polres Tanjung Balai masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan, Andi Putra Jaya Zandroto, meski telah menetapkan dua tersangka. Kedua pelaku yang diamankan yakni Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus dan Marlinus Zai, kini ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk pengembangan lebih lanjut.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban pulang ke rumahnya di Tanjung Balai. Sesampai di teras rumah, Andi sempat bertemu dengan anak dari mantan istrinya, Chealse Zebua, sebelum kemudian bertemu dengan mantan istrinya, Marlia Zebua, yang diduga menjadi pemicu insiden.
Menurut keterangan korban, Marlia mengusirnya sambil menghubungi keluarga besar dan menyebut bahwa Andi menantang mereka. Tak lama kemudian, beberapa orang datang dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama. Andi akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai dengan nomor laporan STPLP/43/III/2025/SPKT/RES/T.BALAI. Polisi juga mengarahkan korban untuk menjalani visum serta perawatan medis di RSUD Tanjung Balai.
Hingga kini, polisi menduga terdapat sekitar 10 orang pelaku yang terlibat, di antaranya Marlia Zebua, Tulus Zebua, Marlinus Zai, Agusman Zai, Obata Zebua, Zunaidi Zamasi, Kurniawan Zebua, Riter Zebua, serta beberapa orang lain yang masih dalam pengejaran.
Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman berbeda tergantung hasil persidangan, mulai dari penganiayaan biasa hingga yang menimbulkan luka berat.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ, angkat bicara. Ia meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku, terutama otak di balik pengeroyokan.
“Kami meminta Bapak Kapolres Tanjung Balai untuk memeriksa dan mengamankan Marlia Zebua. Dari keterangan saksi dan korban, jelas bahwa Marlia adalah provokator yang memancing keributan hingga berujung pengeroyokan terhadap saudara Andi Putra Jaya Zandroto,” tegasnya, Minggu (14/9/2025).
Zainal menegaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap kerja-kerja pers di daerah.
Polres Tanjung Balai berkomitmen melanjutkan penyelidikan dan memburu seluruh pelaku lain yang terlibat hingga kasus ini tuntas.
---
(Ahmad Idris Rambe/Liputankeprinews.com)
Posting Komentar