Judi Sie Jie Menggila di Tanjungpinang, Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Table of Contents
Tanjungpinang, Zonanesia.web.id – Praktik perjudian jenis Sie Jie atau togel darat dilaporkan semakin marak di berbagai kawasan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Permainan tebak angka ilegal ini menjadi sorotan publik lantaran disebut telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas Sie Jie diduga tersebar di beberapa titik strategis seperti kawasan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Pangkalan Ojek, Ganet, serta sejumlah kedai kopi dan toko sembako di sekitar SMP Negeri 10 Tanjung Unggat. Perputaran uang dari praktik perjudian tersebut bahkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, aktivitas perjudian ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan “tak tersentuh hukum.”

“Semua orang tahu di mana tempatnya. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan berarti. Katanya ada setoran ke oknum-oknum tertentu supaya aman,” ujar sumber tersebut, Sabtu (12/10).



Sumber itu juga menyebutkan dua orang berinisial “Ap” dan “Ak” yang kerap disebut masyarakat sebagai pengendali lapangan. Keduanya diduga merasa leluasa beroperasi karena adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu.

Mereka seperti tidak khawatir, karena merasa sudah punya ‘orang dalam’. Bahkan ada kabar beberapa oknum juga ikut melindungi aktivitas ini,” tambahnya.



Fenomena perjudian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain mencederai penegakan hukum, keberadaan Sie Jie dinilai dapat memicu dampak sosial negatif, seperti meningkatnya kriminalitas, gangguan ketertiban umum, dan merusak moral generasi muda.

Payung Hukum Larangan Perjudian

Sebagai catatan, segala bentuk praktik perjudian dilarang secara tegas oleh negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik perjudian dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polresta Tanjungpinang, dapat mengambil langkah cepat, tegas, dan transparan dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk praktik Sie Jie.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi kalau ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada aparat. Kami hanya ingin Tanjungpinang bersih dari judi dan narkoba,” tegas narasumber.



Pemberantasan perjudian darat maupun online, serta penyalahgunaan narkoba, dinilai harus menjadi prioritas serius bagi penegak hukum dan pemerintah daerah. Penanganan yang profesional, jujur, dan tanpa pandang bulu diyakini akan menghadirkan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.


---

✅ Keterangan tambahan redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan lapangan, pantauan masyarakat, serta rujukan hukum yang berlaku.

Identitas narasumber dirahasiakan demi alasan keamanan.

Pihak aparat penegak hukum akan dimintai tanggapan resmi untuk keberimbangan informasi. (optional untuk dimasukkan bila redaksi ingin follow-up)



---


(Kariawanisia).

Posting Komentar