Ketum AKPERSI Pusat Geram Atas Penghinaan Terhadap Ketua DPD Jawa Barat
Table of Contents
Bekasi, Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan akan memberikan perhatian penuh terhadap setiap anggota dan pengurus di seluruh Indonesia, serta tidak akan membiarkan adanya intervensi, intimidasi, maupun penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang dibuat oleh Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang anggota grup WhatsApp “Komunitas Peduli Keadilan” bernama Iyus Kastelo.
Ahmad melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi pada Rabu (1/10/2025) dini hari, dengan nomor registrasi laporan STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BEKASI/PMJ.
Dalam laporan itu, Ahmad mengaku telah direndahkan dengan kata-kata kasar, di antaranya disebut “jongos” dan “wartawan cipe”, serta dituding hanya membuat berita pencitraan. Pesan bernada hinaan tersebut disebarkan di ruang digital dengan anggota mencapai 154 orang, termasuk sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum.
“Pesan itu jelas mencoreng nama baik saya, apalagi disampaikan di ruang publik digital yang banyak diikuti orang. Sebagai warga negara sekaligus insan pers, saya memilih jalur hukum agar ada efek jera,” tegas Ahmad usai membuat laporan.
Laporan tersebut dibuat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Polsek Pebayuran: Proses Hukum Akan Berjalan
Menanggapi laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti bebas menghina. Setiap kata yang merendahkan martabat orang lain berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum.
Ketum AKPERSI: Kami Akan Jadi Garda Terdepan
Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan tidak akan membiarkan siapapun merendahkan martabat wartawan, terlebih kasus ini menimpa Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat.
“Berulang kali saya sampaikan, jangan pernah ada yang melakukan intimidasi, intervensi, atau penghinaan terhadap rekan wartawan. AKPERSI akan selalu menjadi garda terdepan untuk melawannya. Apalagi ini terjadi pada Ketua DPD Jawa Barat di ruang digital, di hadapan ratusan anggota grup, termasuk pejabat dan APH. Itu jelas upaya intimidasi terhadap sebuah pemberitaan sekaligus mendiskreditkan figur publik dalam organisasi pers,” tegas Rino.
Lebih lanjut, Ketum AKPERSI menyatakan pihaknya juga akan menyurati organisasi pers tempat terduga pelaku bernaung, bahkan meneruskan permasalahan ini ke Dewan Pers, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Ia juga mendesak agar Polsek Pebayuran memproses kasus ini secara transparan. Jika tidak, pihaknya siap melanjutkan laporan ke Polres, Polda, bahkan hingga Mabes Polri.
Pesan untuk Wartawan dan Aparat Penegak Hukum
Di akhir pernyataannya, Ketum AKPERSI memberikan pesan penting kepada seluruh anggota:
“Saya berpesan kepada seluruh wartawan AKPERSI agar bijaksana menggunakan ruang digital. Salah ucap atau salah menulis bisa menjerumuskan ke ranah pidana. Tetaplah patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk Polsek Pebayuran, jangan pernah takut menghadapi intervensi atau intimidasi. AKPERSI siap mendukung aparat dalam menegakkan hukum. Ingat pepatah, ‘Mulutmu harimaumu.’ Berpikirlah sebelum berbicara, jangan berbicara baru berpikir.”
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa profesi wartawan harus dihargai, dan setiap bentuk penghinaan maupun intimidasi tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan hukum.
---
(AKPERSI).
Posting Komentar